Berita Nasional Terkini

Terancam Hukuman Mati, Pengacara Bongkar Cara John Kei Tagih Nus Kei, Godfather Kena Pasal Berlapis

Pengacara bongkar cara John Kei tagih Nus Kei, respon putusan hakim, Godfather of Jakarta kena pasal berlapis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram Metrotv/Tribunnews.com
Wawancara Nus Kei soal penyerangan anak buah John Kei 

TRIBUNKALTIM.CO - John Kei terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Langkah Godfather of Jakarta untuk lepas dari jeratan pasal berlapis cukup berat setelah hakim menolak eksepsi yang diajukan.

Diketahui, kasus John Kei yang didakwa melakukan upaya pembunuhan berencana terhadap Nus Kei bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bentrok berdarah yang menewaskan anak buah Nus Kei ini bermula dari utang piutang.

Tim hukum John Kei pun angkat bicara soal putusan hakim yang menolak eksepsi tersebut.

Update Kondisi Mejene Usai Kembali Dilanda Gempa, Bupati Langsung Lari, Mamuju, Polewali Terdampak

Hubungan dengan Gerindra Merenggang? Wagub DKI Bocorkan Anies Baswedan Bertemu Prabowo Subianto

Tim hukum juga meyakini Jaksa akan kesulitan membuktikan tuntutannya.

Kuasa hukum John Kei menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan pada sidang pembacaan putusan sela, Rabu (3/2/2021).

"Kalau untuk putusan sela, kami hormati itu. Karena itu adalah produk hukum," kata kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, ketika ditemui usai sidang, Rabu.

"Tapi, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jaksa membuktikan semua tuduhan yang dituduhkan," lanjut Anton.

Anton menegaskan bahwa John Kei tak memiliki sangkut paut dengan terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.

"Klien kami Bung John tidak ada di tempat (pembunuhan), (pembunuhan) itu juga dilakukan siang hari.

Dan tidak ada hubungan apapun dengan beliau," kata Anton.

Anton menyampaikan, yang dilakukan John Kei adalah menagih hutang yang dimiliki Nus Kei melalui seorang pengacara.

Menurut dia, John Kei tidak melanggar pasal pidana apapun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved