Berita Kubar Terkini

Tolak Ajakan Hubungan Intim, Pemuda Asal Kutai Barat Tega Habisi Nyawa Gadis yang Baru Dikenalnya

Kasus tindak pidana kriminal terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Seorang gadis berusia 20 tahun berinisial TS ditemukan tewas

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tersangka berinisial MM (21) saat digiring petugas kepolisian di Mapolres Kutai Barat. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

"Saya kecewa dan sakit hati sama dia (korban)," ucap pelaku.

Baca juga: Pemkab Kubar Batal Dirikan Isolasi Terpusat Pasien Covid-19, Ini Alasannya

Baca juga: Beri Atensi Terhadap Prokes, TNI-Polri di Kubar Gelar Operasi Penegakan Disiplin dan Bagikan Masker

Karena sakit hati, MM berniat menghabisi nyawa korban yang merupakan warga RT 1 Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung.

MM menghubungi korban melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Senin, 1 Februari 2021.

Pelaku membujuk korban dengan mengimingi uang Rp 600 ribu.

Tersangka menjemput korban di depan salah satu sekolah di kawasan Busur, Kelurahan Barong Tongkok.

Korban dibawa ke rumah pelaku.

Begitu sampai, korban meminta uang yang dijanjikan.

Ternyata pelaku tidak memiliki uang, dan berusaha untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya.

“Karena ditolak, pelaku mengambil pisau yang sudah dipersiapkannya. Pada rentetannya pelaku sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban,” ucap Kapolres Kubar.

Perwira dengan pangkat dua melati ini menambahkan, MM mengancam korban dengan menggunakan sebuah pisau saat bergulat.

Korban sempat berhasil merebut pisau yang digenggam pelaku, kemudian menusukkan pisau itu ke kaki pelaku agar menjauh.

“Setelah ditusuk, pelaku menjadi lebih kalap dan berupaya merebut pisau dari tangan korban. Begitu pisau berhasil direbutnya, langsung menusuk bagian leher korban,” tuturnya.

Dia juga menegaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan kroscek dengan bukti pendukung lainnya, dan tetap akan meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya, guna mengungkap dan memperjelas  pasal yang akan disangkakan kepada pelaku.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, dua unit sepeda motor korban dan pelaku, serta pisau yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati.

"Ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati atau seumur hidup. Kami juga meminta masyarakat atau pihak mana pun untuk tidak terprovokasi. Sebab kejadian ini, tidak ada unsur lain.

Kami mohon semua pihak bisa menahan diri, ini murni kriminal dan kepolisian akan mengusut tuntas secara profesional," ucapnya. 

Penulis: Zainul Marsyafi | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved