Bantuan Sosial

Kabar Gembira! Ini 6 Program Bantuan yang Masih Diberikan 2021, Nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021?

6 bantuan yang masih akan diberikan pemerintah di tahun 2021 ini, bagaimana nasib BLT BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji. 

Editor: Doan Pardede
Kredivo via kompas.com
BLT BPJS 2021 - (ilustrasi) Ada 6 bantuan yang masih akan diberikan pemerintah di tahun 2021 ini, bagaimana nasib BLT BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji.  

NEWS VIDEO Fakta Baru BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Kabar Baik Buat yang Belum Cair

Meskipun dipastikan akan dilanjutkan, hingga saat ini Louisa belum bisa memastikan kapan pendaftaran mulai dibuka.

Hal itu karena pihaknya selaku manajemen pelaksana masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja.

Diberitakan Antaranews, 15 Desember 2020, para penerima manfaat pada 2020 tidak bisa mendaftar lagi di 2021.

2. Subsidi listrik

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (2/1/2021), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir memastikan subsidi listrik PLN diperpanjang.

"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik PLN berupa diskon 100 persen atau gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA selama tiga bulan ke depan, sampai bulan Maret 2021," kata Erick dalam siaran pers, Sabtu (2/1/2021).

Menurut Erick, subsidi biaya listrik tetap akan berlaku sesuai dengan sistem yang sudah berjalan sebelumnya.

Dikutip Kompas.com, 1 Januari 2021, berikut kategori pelanggan yang mendapatkan stimulus listrik ini:

- Diskon 100 persen untuk pelanggan listrik kategori 450 VA

- Diskon 50 persen untuk pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial

- Pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan diskon 100 persen tagihan listrik.

Ada penambahan dalam tata cara klaim atau cara mendapatkan subsidi listrik ini.

Sebelumnya, klaim dapat dilakukan melalui website resmi PT PLN (www.pln.co.id) dan melalui WhatsApp (08122-123-123).

Kali ini, bisa pula melalui aplikasi PLN Mobile. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved