Sabtu, 25 April 2026

Berita Nunukan Terkini

Kapolres Nunukan Harap Raperda Disiplin Prokes Covid-19 Segera Dievaluasi Pemprov Kaltara

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mengakui pelanggar disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Nunukan masih terbilang banyak.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
Jajaran Polres, Polsek, TNI dan Satpol PP di Nunukan kompak bagikan masker kepada warga dan pelintas jalan yang tidak menggunakan masker, Kamis (04/02/2021).TRIBUNKALTIM.CO/FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mengakui pelanggar disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Nunukan masih terbilang banyak.

Hingga kini operasi gabungan penertiban Prokes Covid-19 di Nunukan masih terus dilakukan oleh jajaran Polres Nunukan bersama Satpol PP, Polsek, Kodim, dan Koramil.

Kendati begitu, pelanggar Prokes Covid-19 di Kabupaten Nunukan masih saja terjadi.

Baca Juga: Penipuan di Bontang Modus Istri Sedang Sakit, Pelaku Warga Balikpapan, Polisi Tangkap di Samarinda

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Walikota Balikpapan, Sosok Orang yang Dicintainya Meninggal Dunia

"Pelanggar Prokes Covid-19 di Nunukan masih terbilang banyak. Bukan hanya yang tidak pakai masker, berkerumun juga masih ada. Kami setiap malam bersama Satpol PP, Polsek, Kodim, dan Koramil operasi penertiban masker di Alun-alun," kata AKBP Syaiful Anwar kepada TribunKaltim.Co, Kamis (04/02/2021).

Menurut AKBP Syaiful Anwar, masifnya pelanggar Prokes di Kabupaten Nunukan, lantaran sanksi bagi pelanggar masih bersifat sosial.

Dia berharap Raperda Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Prokes Sebagai Upaya p
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 segera dievaluasi oleh Pemprov Kaltara.

Baca Juga: Rekor Baru, Positif Covid-19 di Kaltim Capai 900 Kasus, Dinkes Tuding Rendahnya Monitor Tingkat RT

Baca Juga: Tolak Ajakan Hubungan Intim, Pemuda Asal Kutai Barat Tega Habisi Nyawa Gadis yang Baru Dikenalnya

"Masih sanksi sosial berupa teguran, membersihkan halaman di Alun-alun, hafal Pancasila, menyanyi lagu Indonesia Raya dan push up. Jadi belum ada sanksi tegas. Sanksi tegas bisa diberikan kalau Raperda Prokes Covid-19 sudah dievaluasi Pemprov Kaltara," ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, Raperda Prokes Covid-19 yang telah disetujui oleh Pemda Nunukan bersama DPRD berupa sanksi denda sebesar Rp 250 ribu per orang.

Baca Juga: Tembus Rekor Baru, Balikpapan Catat 263 Kasus Positif Corona, Ada Dua Bayi Baru Lahir

Tak hanya itu, tempat usaha yang menimbulkan kerumunan berpotensi akan ditutup.

"Saya belum baca juga isi Raperdanya. Kita tunggu saja. Kalau Raperda sudah disahkan kami akan tegakkan isi Perda itu," ungkapnya.

Bagi-bagi Masker

Jajaran Polres, Polsek, TNI dan Satpol PP di Nunukan kompak bagikan masker kepada warga dan pelintas jalan yang tidak menggunakan masker.

"Pembagian masker secara masif terus dilakukan bagi warga yang tidak membawa masker saat operasi penertiban dilakukan," tutur AKBP Syaiful Anwar.

Giat bagi masker dilakukan sebagai upaya membantu pemerintah daerah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.

"Kami membantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19 dengan giat bagi masker kepada warga di tempat-tempat yang menjadi aktivitas publik seperti pasar tradisional, terminal, dan pusat belanja lainnya," ungkapnya.

Diketahui Kabupaten Nunukan masih bertahan di zona risiko sedang (oranye).

Penulis: Febrianu Felis/Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved