News Video
NEWS VIDEO Himpitan Ekonomi, Pasutri Di Tarakan Jadi Pengedar Sabu
Adalah AH dan K, pasangan suami istri, domisili di Kota Tarakan, mereka memilih menjadi pengedar sabu, lantaran himpitan ekonomi.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Adalah AH dan K, pasangan suami istri, domisili di Kota Tarakan, mereka memilih menjadi pengedar sabu, lantaran himpitan ekonomi.
AH yang sehari-hari bekerja sebagai pemarut kelapa ini mengaku, baru pertama kali melakukan aksi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Dirinya melibatkan istri tercintanya untuk mengamankan barang haram tersebut.
• NEWS VIDEO 26 Tahanan Terorisme dari Gorontalo dan Makassar Tiba di Bandara Soetta
"Baru pertama kali untuk mengedar, saya kerjanya sehari-hari pemarut kelapa," ujar AH, Tersangka Pengedar Narkoba, Kamis (4/2/2021).
"Istri saya hanya mengamankan saja, saya tidak minta mengedarkan, hanya amankan saja barang dari teman," tambahnya.
Ia mengaku mengedarkan sabu berdasarkan permintaan dari pembeli.
• NEWS VIDEO Pengakuan Terduga Teroris ISIS yang Juga Simpatisan FPI di Makassar
Sabu yang ia dapatkan berasal dari Tarakan, begitu pula dengan para pelanggannya yang kebanyakan adalah remaja.
"Kalau ada yang mau beli, mereka hubungi saya, dapat dari Tarakan, yang beli juga orang Tarakan, rata-rata remaja," ucapnya.
Ayah dari dua orang anak ini mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
• NEWS VIDEO Konferensi Pers Polres Berau, Rilis 3 Pelaku Illegal Fishing dengan Bom Ikan
"Saya cinta istri saya, ya saya menyesal," tuturnya.
Diketahui, sebanyak 16,55 Gram sabu, diamankan dari AH dan K, oleh Polda Kaltara pada 16 Desember 2020 lalu.
Kepadanya polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, UU Narkotika. Di mana tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, atau hukuman mati.
IKUTI >> News Video
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Video: Maulana Ilhami Fawdi
Editor: Ardians