Berita Nasional Terkini

Siap-siap, Djoko Tjandra Mau Buka-bukaan Soal Fatwa Mahkamah Agung & Red Notice, Bakal Terbongkar

Siap-siap, Djoko Tjandra mau buka-bukaan soal Fatwa Mahkamah Agung & Red Notice, Bakal Terbongkar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. 

TRIBUNKALTIM.CO - Djoko Tjandra bakal buka-bukaan soal dua kasus yang membelitnya.

Diketahui, saat ini Djoko Tjandra terbelit kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa menyuap dalam kasus penerbitan red notice yang menyeret dua petinggi Polri.

Keduanya yakni Brigjend Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Terbaru, Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Artinya, eks buronan Bank Bali ini akan mengungkap detil dua perkara yang membelitnya termasuk siapa saja yang terlibat.

Respon Aziz Yanuar 19 Anggota FPI Terafiliasi JAD-ISIS, Bandingkan dengan Korupsi Bansos Covid-19

Abu Janda Bocorkan Honor Jadi Influencer Jokowi, Refly Harun Sorot Asal Uang Bayar Buzzer di Pilpres

Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Djoko Tjandra ingin menjadi JC dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti, usai menjalani persidangan.

"Sebelum pemeriksaan terdakwa, tadi pak Djoko berkeinginan akan mengajukan sebagai JC," ucap Krisna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Krisna mengklaim, Djoko Tjandra telah mengungkap aliran uang dalam persidangan.

Dia menyebut, Djoko Tjandra selama menjalani proses hukum telah berusaha kooperatif kepada penyidik maupun jaksa.

"Artinya, dari awal yang membuka tentang masalah uang tersebut kan Pak Djoko, di dalam BAP pun juga dituangkan, nah itu nanti dalam JC-nya nanti," jelas Krisna.

Hakim ketua Muhammad Damis pun mempersilakan tim kuasa hukum untuk menyerahkan permohonan JC.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved