News Video

NEWS VIDEO Sidang Mahasiswa yang Terlibat Demo Omnibus Law Masih Bergulir, Ini Kata Kuasa Hukum

FR dan WN merupakan mahasiswa yang diamankan oleh aparat kepolisian pasca demo penolakan Omnibus Law 5 November silam masih bergulir

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - FR dan WN merupakan mahasiswa yang diamankan oleh aparat kepolisian pasca demo penolakan Omnibus Law 5 November silam masih bergulir.

Kedua mahasiswa itu menjadi terdakwa atas kericuhan aksi pada November lalu.

Saat ini kedua mahasiswa itu sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca Juga: Penipuan di Bontang Modus Istri Sedang Sakit, Pelaku Warga Balikpapan, Polisi Tangkap di Samarinda

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Walikota Balikpapan, Sosok Orang yang Dicintainya Meninggal Dunia

Namun kuasa hukum FR Bernard Marbun mengatakan saat sidang agenda pembacaan eksepsi pekan lalu dinilai cacat material.

Sebab jaksa penuntut umum tidak dapat menjelaskan alasan mengapa FR dan WN diamankan aparat.

"Mendengarkan tanggapan dari eksepsi yang dilayangkan. Kita harap majelis objektif karena dalam dakwaan cuman satu lembar. Kami tanggapi dengan 14 lembar. Pasal 2 ayat 1 tidak ada unsur menjatuhkan. Ini korelasi bagaimana," ucap Bernard Marbun saat konferensi pers di Djong Coffe Jl. Perjuangan 2 Kota Samarinda, Kamis (4/2/2021) sore.

Baca Juga: Rekor Baru, Positif Covid-19 di Kaltim Capai 900 Kasus, Dinkes Tuding Rendahnya Monitor Tingkat RT

Baca Juga: Tolak Ajakan Hubungan Intim, Pemuda Asal Kutai Barat Tega Habisi Nyawa Gadis yang Baru Dikenalnya

Selain itu, ia merasa kecewa terkait apa yang dilakukan majelis sidang saat terjadi. Saat sidang ia tidak dapat menemani langsung kliennya.

Alasannya dikarenakan pandemi Covid-19 sehingga ia tidak diperbolehkan hadir secara langsung menemani FR.

Padahal dalam aturan tidak menjelaskan kuasa hukum tidak boleh menemani kliennya saat menjalani sidang.

Baca Juga: Tembus Rekor Baru, Balikpapan Catat 263 Kasus Positif Corona, Ada Dua Bayi Baru Lahir

"Paling tidak jika memang offline sebelum sidang diperbolehkan tes swab dulu. Tapi ini tidak Ada aturan tersebut dan kami tetap tidak bisa ikut sidang," ucap Bernard Marbun.

Penulis: Jino Prayudi Kartono

Videografer: Jino Prayudi Kartono

IKUTI >> News Video

Editor: Jojo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved