Kamis, 7 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penarikan Sertifikat Tanah, Jika Ada Petugas BPN Minta Jangan Dilayani

beredar kabar sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Tayang:
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Doan Pardede
HO/ Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ilustrasi Presiden Jokowi Serahkan 1.000 Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat di Kalimantan Utara 

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana pemerintah memberlakukan sertifikat tanah  elektronik menimbulkan pro dan kontra.

Pasalnya beredar kabar sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Rencananya sertifikat tanah itu nantinya akan digantikan dengan sertifikat tanah elektronik.

Belakangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang membantah kabar tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyebut tak akan ada penarikan sertifikat asli milik masyarakat.

Bahkan diirnya mewanti-wanti untuk tak melayani jika ada petugas BPN yang hendak menarik sertifikat tanah.

Gebrakan Baru Anies Baswedan, Ingin Contoh Turki, Berlakukan Lockdown di Jakarta Saat Akhir Pekan

Jelang Pernikahan Ayu Ting Ting & Adit Jayusman, Ayah Rozak & Umi Ungkap Masa Lalu yang Bikin Kecewa

Sofyan Djalil mengakui masih banyak kesalahpahaman dari masyarakat terkait kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, khususnya e-sertifikat (sertifikat elektrinik).

"Sertifikat elektronik banyak salah paham, salah kutip. Ini tentu sangat merugikan masyarakat," ujar Sosyan Djalil saat menjadi pembicara kunci pada Webinar Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta kerja, Kamis (4/2/2021).

Webinar digelar dalam rangka memeringati Hari Pers Nasional (HPN) 2021. Pembicara lain dalam webinar itu adalah Ketua umum PWI Atal S Depari dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto.

Menurut Sofyan Djalil, produk elektronik, termasuk sertifikat tanah, justru paling aman.

Dia memberi contoh, dulu bank memiliki buku khusus atau buku tabungan, tetapi saat ini sudah mulai tidak ada lagi.

Begitu juga dalam pasar saham tak ada lagi lembar saham yang harus diteken, tetapi sudah berubah menjadi sertifikat saham digital.

"Kalau ada berita di masyarakat soal penarikan sertifikat tanah, itu salah kutip atau dikutip di luar konteks," katanya.

Sofyan Djalil menambahkan, "BPN tidak akan pernah menarik seritifikat masyarakat."

Sofyan Djalil mengingatkan masyarakat akan kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang mengaku petugas ATR/BPN dan menarik sertifikat tanah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved