Berita Samarinda Terkini

Polresta Samarinda Selidiki Aktor di Balik Tambang Ilegal Bukit Pinang, Kapolresta: Sudah Kami Bahas

Penyelidikan yang tengah dilakukan, dikatakan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman kepada awak media, saat ditemui Jumat (5/2/2021).

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Lokasi tambang ilegal di dekat Terminal Bukit Pinang milik Dishub Samarinda. 300 meter dari permukiman warga RT 17 Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (2/2/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktor di balik kegiatan penambangan ilegal di areal konsesi PT Bukit Baiduri Energi (BBE), Jalan Suryanata RT 17, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, tengah diselidiki kepolisian Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Terlebih kegiatan ilegal tersebut berdekatan dengan fasilitas umum dan permukiman. 

Bahkan sempat hendak menggunakan fasilitas pemerintah daerah (Pemda) yakni Terminal Bukit Pinang.

Penyelidikan yang tengah dilakukan, dikatakan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman kepada awak media, saat ditemui Jumat (5/2/2021) sore. 

Ditegaskan oleh orang nomor satu dijajaran Polresta Samarinda ini bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait kebenaran adanya kegiatan penambangan ilegal itu.

"Saya belum mendapat laporan dari Kasat Reskrim. Itu (dugaan penambangan ilegal) sudah kami bahas siapa di belakangnya (aktornya)," ungkapnya.

Jalan Pattimura Samarinda Mengalami Longsor, Muncul Dugaan Aktivitas Tambang, DPRD Kaltim Bersikap

Galian Tambang Ilegal di Samarinda, Lokasi Belakang Terminal Dishub, Begini Kesaksian Warga

Perihal aktivitas penambangan ilegal, sebetulnya secara tak langsung mendapat perhatian khusus dan diakui Kombes Pol Arif Budiman.

Atensi khusus yang dilakukan sebelum melakukan penindakan, tentunya perlu didasari dengan laporan dan juga bukti.

"Kami tidak tahu kalau ada kecurian di masing-masing konsesi PT BBE. Kalau tidak lapor tidak tahu. Berarti selama ini aman-aman saja. Mereka juga tidak ada minta pertolongan bantuan pengamanan, di wilayah mereka, tapi kami tetap lakukan patroli saja. Kecuriannya sampai sebesar apa kami tidak tahu, harus dilidik dulu," ungkap Kombes Pol Arif Budiman.

Saat dihubungi, terpisah Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra memberi penegasan, bahwasanya pengawasan aktivitas penambangan ilegal berada pada inspektur tambang Kementerian ESDM yang berada di wilayah.

"Jadi bukan di kami. Terkait dengan dugaan aktivitas tambang ilegal di areal konsesi PT BBE itu. Tindakan yang dilakukan Kepala Teknik Tambang (KTT) sudah benar. Jadi ketika menemukan aktivitas ilegal di konsesi mereka sudah dilakukan penghentian," tegasnya (5/2/2021).

Perihal penindakan yang dilakukan ESDM, Azwar Busra enggan menanggapi. Tetapi, dirinya kembali menegaskan, bahwa mengenai penindakan bukanlah kewenangan Dinas ESDM.

"Kami tak punya kewenangan melaporkan, jika ke arah sana (proses hukum). Yang berhak itu perusahaan. Misalkan si A, mau dilaporkan oleh perusahaan itu, ya silahkan saja. Kalau kami tidak ada," tutupnya.

Penulis : Mohammad Fairoussaniy

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved