Virus Corona di Balikpapan
Revisi PPKM Jilid II Balikpapan, Cek 12 Poin Perubahannya, Minggu 7 Febuari Pasar Masih Boleh Buka
Pemerintah Kota Balikpapan membeberkan revisi aturan baru terhadap PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Jilid II
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan membeberkan revisi aturan baru terhadap PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Jilid II di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Walikota Balikpapan bernomor 300/ 321 /Pem yang dikeluarkan tertanggal 5 Januari 2021.
Disampaikan oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyebut aturan PPKM ini menyesuaikan instruksi Gubernur Kaltim terkait penanganan wabah Corona atau Covid-19.
"Kebijakan ini berdasar hasil pertimbangan bersama Satgas Covid-19 Kota Balikpapan," katanya kepada Tribun Kaltim pada Jumat (5/2/2021).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan langkah bersinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah
Kali ini, Gubernur Kaltim Isran Noor, menginstruksikan masyarakat tidak melakukan aktifitas diluar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu.
Terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan
kemudian.
Imbauan lain, agar dilakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
Ada 12 poin penting yang wajib diketahui masyarakat terkait mekanisme aturan PPKM Jilid II di Kota Balikpapan.
Berikut ini:
1. Restoran/ Rumah Makan / Warung
Makan / Cafe/ Angkringan.
-Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
-Hari Senin s.d Jum’at mengikuti
Surat Edaran Walikota Balikpapan
No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
2. Tempat Wisata/ Fasilitas Olah Raga Pusat Kebugaran
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
3. Fasilitas Umum/ Taman-Taman Kota PKL.
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021