Berita Balikpapan Terkini

Tetapkan Tersangka Penganiyaan Personel Polsek Balikpapan Selatan, Ancaman Penjara di Atas 5 Tahun

Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus, sedikitnya 4 orang yang diduga sebagai pelaku penganiyaan terhadap anggota Polsek.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PENETAPAN TERSANGKA - Jumpa pers Polresta Balikpapan soal kasus empat pelaku tindak penganiyaan terhadap anggota Polsek Balikpapan Selatan diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan, Jumat (5/2/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus, sedikitnya 4 orang yang diduga sebagai pelaku penganiyaan terhadap anggota Polsek Balikpapan Selatan, Bripka Marjono pada Minggu (24/1/2021) lalu.

Melalui Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa membeberkan keempat pelaku yakni ST (51), NM (32), SP (35) dan RF (25).

Mereka, keempat pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui rilis yang diterima Tribun Kaltim, penganiyaan tersebut dilakukan menggunakan tangan kosong secara bersama yang dimulai oleh ST.

Lalu SP mengambil sapu dan mengayunkan ke arah muka Bripka Marjono.

Baca Juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Sabtu Minggu Digelar Kaltim Steril, Senyap dan Berdiam Diri

Pada saat itu para terduga pelaku ini melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas mengamankan.

"Mendokumentasikan semua kegiatan yang ada di RS Pertamina," ujar AKBP Sebpril, Jumat (5/1/2021).

Berkat kejadian itu, Bripka Marjono sendiri mengalami memar ada bagian pelipis sebelah kiri dan pada bagian kepala.

Semua pelaku tersebut, sambung AKBP Sebpril, merupakan keluarga terdekat termasuk anak kandung dari almarhum.

Barang bukti milik empat pelaku tindak penganiyaan terhadap anggota Polsek Balikpapan Selatan diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Barang bukti milik empat pelaku tindak penganiyaan terhadap anggota Polsek Balikpapan Selatan diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Di samping keempat pelaku, Satreskrim Polresta Balikpapan juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka.

Ada bukti rekaman CCTV milik RSPB, dan satu buah gagang sapu. Mengenai pidana, AKBP Sebpril mengatakan bahwa dijerat pidana penjara, mengacu pada Pasal 170 KUHP.

"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 KUHP, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang," imbuhnya.

Sehingga, keempat tersangka kemudian terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pernah Terhambat Kesehatan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved