Berita Samarinda Terkini

Alasan Pemkot Samarinda tak Terapkan PPKM, Asisten I: Tapi Tetap Lakukan Pendisiplinan

Hingga sekarang kota Samarinda tidak menerapkan PPKM, hal tersebut diambil, karena memang kota Samarinda tidak memenuhi persyaratan untuk PPKM.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Asisten I Kota Samarinda Tejo Sutarnoto 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengintruksikan kepada setiap Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Perihal intruksi PPKM tersebut, tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Isran Noor dengan Nomor surat 1 tahun 2021, tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan Wabah pandemi corona di Kaltim, ditandatanganinya 4 Februari 2021.

Adanya intruksi untuk diterapkannya PPKM, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto memberikan respon.

Ia menyebutkan bahwa hingga sekarang kota Samarinda tidak menerapkan PPKM, hal tersebut diambil, karena memang kota Samarinda tidak memenuhi persyaratan untuk PPKM.

"PPKM itu dilakukan kepada daerah yang memenuhi syarat seperti Balikpapan. Kalau Samarinda tidak PPKM, tetapi tetap melakukan pendisiplinan," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jumat (5/2/2021).

Big Mall Samarinda Tutup di Akhir Pekan, Hanya Kegiatan Kantor yang Masih Jalan

Kaltim Steril, Pasar Pagi Samarinda Ramai Pembeli, Penjual Akui Penjualan Harus Habis

Ia menyebutkan, bahwa tim Satgas Covid-19 di Samarinda turun tangan hingga di ranah Kelurahan bahkan tinggat RT.

"Kita melalui dinas kesehatan, di kecamatan itu ada surveiline pendeteksi masyarakat yang terpapar covid-19, untuk tracking lebih cepat," sambungnya.

Tetapi sejatinya, surat edaran Gubernur Kaltim dan adanya surat edaran Walikota Samarinda, penegakan protokol kesehatan pada kegiatan di malam hari, hal tersebut sebenarnya sejalan.

"Namun penekanannya, kalau Gubernur akhir pekan Sabtu - Minggu diharapkan tidak keluar rumah, ke fasilitas umum, kalau Walikota pembatasan sampai jam 8 malam," sebutnya.

Tentunya lanjutnya, edaran Gubernur dan Walikota Samarinda ini, ditujukan dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di Kota Tepian julukan Kota Samarinda.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, Ismed Kusasih di Kota Samarinda kepada TribunKaltim.co.

Ia menyebutkan, alasan mengapa Kota Tepian ( julukan Kota Samarinda ) belum menerapkan PPKM lantaran persyaratan untuk diterapkan PPKM itu belum terpenuhi.

Ada empat (4) parameter untuk pemberlakuan PPKM, ialah tingkat kematian di atas rata rata tingkat kematian nasional 3 persen.

Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional 82 persen. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional 14 persen.

Dan terakhir tingkat ketersediaan rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen. 

"Jadi dari 4 parameter untuk PPKM, kota Samarinda belum memenuhi syarat," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Penulis: Muhammad Riduan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved