Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Nasib Eks Brimob Danang soal Pidana Jual Senjata, Terpisah dari Kasus Penembakan di Crown Samarinda
Danang sendiri telah menjalani sidang kode etik dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap di tingkat banding.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
Ringkasan Berita:
- Eks anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim itu tidak terlibat secara aktif;
- Transaksi menjual senjata revolver pada tahun 2022, atau sekitar tiga tahun sebelum insiden penembakan terjadi;
- Kepolisian masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai proses pidana terhadap Danang Anggang.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memastikan status terkini eks anggota Brimob bernama Danang Anggang, yang merupakan pemilik senjata api revolver yang digunakan dalam insiden penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra di tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Seperti yang diketahui, Danang Anggang eks Anggota Kompi Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim, telah menjalani proses internal Polri dan dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Perwira berpangkat melati tiga itu bilang, Danang sendiri telah menjalani sidang kode etik dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap di tingkat banding.
Untuk saat ini, sementara saudara D (Danang Anggang) ini sudah menjalani proses kode etik dan sudah diputus.
• Eks Anggota Brimob Kaltim Jual Senjata Gelap Hasil BKO Jakarta, tak Terkait Kasus di Crown Samarinda
Bahkan sudah di tingkat banding bahwa yang bersangkutan akan sudah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Disinggung soal dorongan hakim menetapkan tersangaka terhadap Danang Anggang, ia bilang, proses pidana umum terhadapnya akan ditangani secara terpisah dari alur kasus penembakan yang menjerat tersangka utama, Rohim dan terdakwa lainnya apabila dilakukan.
Pasalnya, eks anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim itu tidak terlibat secara aktif dalam aksi penembakan pada 4 Mei 2025 lalu.
"Kita sudah ada beberapa pemeriksaan dari saksi-saksi. Karena kalaupun itu nanti memang akan ditetapkan, dikenakan pidana umum, pasti itu akan terpisah dari alur kasus penembakan yang sudah berjalan," ujarnya.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah waktu penjualan senjata api tersebut. Diketahui eks anggota Kompi Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim itu, menjual senjata revolver itu pada tahun 2022, atau sekitar tiga tahun sebelum insiden penembakan terjadi.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai proses pidana terhadap Danang Anggang.
Polisi juga berencana berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Samarinda untuk memastikan langkah hukum yang diperlukan terhadap eks Brimob Polda Kaltim itu.
Baca juga: Penembakan di THM Crown Samarinda Diduga Libatkan 10 Pelaku dengan Peran Berbeda
"Nanti kalau memang misalnya ada dari hakim minta untuk itu akan dilakukan proses pidana, akan kita lakukan. Kita akan menunggu proses, saya akan berkoordinasi dengan pihak Ketua Pengadilan Negeri," tutur Hendri Umar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, bilang dengan adanya koordinasi itu dilakukan untuk mengetahui gambaran jelas mengenai harapan dan petunjuk dari hakim soal penetapan tersangka terhadap Danang Anggang yang merupakan eks anggota Kompi Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim itu.
"Kalau memang harus dilakukan proses penyidikan tindak pidana kepada saudara D (Danang Anggang), akan kita lakukan," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251120_Kasus-Penembakan-di-Crown-Samarinda-Terkini.jpg)