Virus Corona di PPU

BPKP Audit Chamber Bilik Disinfektan Covid-19 Roda Empat Milik Pemkab PPU, Per Unit Rp 200 Juta

Chamber Bilik Disinfektan Covid-19 untuk roda empat pengadaan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU).

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Chamber Bilik Disinfektan Covid-19 untuk roda empat pengadaan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), Provinsi Kalimantan Timur yang ada di pelabuhan ferry, Jumat (5/2/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Chamber Bilik Disinfektan Covid-19 untuk roda empat pengadaan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) sebanyak 4 unit akhirnya telah melalui tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dr Jansje Grace Makisurat kepada Tribun Kaltim.

Dirinya menyatakan bahwa hasil audit dari BPKP menyebut harga perunit Chamber Bilik senilai Rp 200 juta.

Sehingga total keseluruhan yang harus dibayar untuk empat Chamber adalah Rp 800 juta.

Baca Juga: Polda Kaltara Masih Mengejar R, Pelaku Dibalik Bisnis Sabu 2 Kilogram Asal Tawau Malaysia

Baca Juga: Kematian karena Covid-19 di Berau Meningkat, Kepala BPBD Beber Lahan untuk Pemakaman Tersisa Sedikit

Sedangkan pemerintah kabupaten PPU telah membayar uang muka senilai Rp 500 juta kepada pelaksana kegiatan.

Sebelumnya, diberitakan bahwa pengadaan Chamber roda empat tersebut merogoh anggaran senilai Rp 2 Miliar untuk empat unit Chamber.

Chamber kendaraan roda empat nilainya Rp 2 miliar dibayarkan uang muka Rp 500 juta.

"Nah hasil audit Rp 200 juta perunit, ada 4 unit berarti harus bayar Rp 800 juta ke dia (Pelaksana Kegiatan) nah kan sudah panjar 500 juta sisa Rp 300 juta itu belum ada di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tahun ini," ungkap dr Gracez Jumat (5/2/2021).

Saat ini diketahui Chamber roda empat tersebut belum dioperasikan.

Sementara keempat Chamber tersebut telah dipasang di empat titik, di antaranya adalah di depan Mapolres PPU yang saat ini telah dipindah di Pelabuhan Ferry, RSUD Ratu Aji Putri Bitung Penajam, Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Babulu.

Satu Chamber yang sebelumnya ditempatkan di depan Polres PPU itu telah dipindahkan di depan Pelabuhan Fery Penajam dan sedang dalam proses pemasangan untuk segera dioperasikan.

Kontraktor Harus Kembalikan Rp 509 Juta

Sebanyak 100 unit bilik disinfektan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari hasil pengadaan barang sejak awal pandemi Covid-19, dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 dengan harga perunit Rp 27 juta ternyata dinilai tidak wajar.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan sekaligus juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 PPU, dr Jensje Grace Maksurat saat ditemui awak media pada Kamis (4/2/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved