Virus Corona di PPU
BPKP Audit Chamber Bilik Disinfektan Covid-19 Roda Empat Milik Pemkab PPU, Per Unit Rp 200 Juta
Chamber Bilik Disinfektan Covid-19 untuk roda empat pengadaan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU).
Dirinya mengatakan, sebelumnya pengadaan bilik disenfekatan atau chamber tersebut telah disepakati dengan nilai kontrak Rp 2,7 miliar untuk 100 unit.
Baca Juga: Penipuan di Bontang Modus Istri Sedang Sakit, Pelaku Warga Balikpapan, Polisi Tangkap di Samarinda
Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Walikota Balikpapan, Sosok Orang yang Dicintainya Meninggal Dunia
Kemudian, setalah melalui tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut bahwa harga perunit bilik disenfektan tersebut dinilai tidak wajar dari harga normal.
Dari pemaparan dr Grace harga wajar satu unit bilik disenfektan adalah Rp 12 juta.
Dari angka harga wajar tersebut bisa dihitung selisih dari harga kontrak awal senilai Rp 27 juta.
Baca Juga: Rekor Baru, Positif Covid-19 di Kaltim Capai 900 Kasus, Dinkes Tuding Rendahnya Monitor Tingkat RT
Baca Juga: Tolak Ajakan Hubungan Intim, Pemuda Asal Kutai Barat Tega Habisi Nyawa Gadis yang Baru Dikenalnya
"Terdapat ketidakwajaran harga atas pengadaan mobile sterilisasi capsul yang 100 unit, telah dispakati kontrak Rp 2,7 miliar kan setelah dilakukan analisa pengujian bukti-bukti pendudung konfirmasi, harga kontrak tidak mencerminkan harga yang wajar, dalam perhitungan kami untuk wajar pengadaan 100 unit itu adalah Rp 2,212 miliar, berarti ada selisih Rp 509 juta totalnya," ungkap dr Grace, Kamis (4/2/2021).
Karena menurutnya hal itu dinilai tak wajar, Pemerintah Kabupaten PPU dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk melakukan permintaan penagihan dana yang selisih kepada pelaksana kegiatan.
Baca Juga: Tembus Rekor Baru, Balikpapan Catat 263 Kasus Positif Corona, Ada Dua Bayi Baru Lahir
"PA (Pengguna Anggaran) sudah memerintahkan PPTK untuk menginformasikan ke mereka (kontrak), nah sekarang tinggal dari PPTK yang menagih kelebihan pembayaran Rp 509 kepada pelaksana kegiatan ini dan menyetorkan ke khas daerah," imbuhnya.
Mulai Rusak dan Tak Terpakai
Sejumlah bilik sterilisasi khusus untuk manusia yang telah dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( Pemkab PPU ), Kalimantan Timur mengalami kerusakan dan saat ini mangkrak.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membeli alat itu sejak April lalu sebanyak 100 unit alat tersebut termasuk juga bilik sterilisasi untuk roda empat sejumlah 4 unit dengan anggaran senilai Rp 4,9 miliar.
Bilik sterilisasi dengan harga Rp 29 juta per unit tersebut diyakini mampu menghilangkan virus Corona Virus Disease 19 ( covid-19 ).
Hal itu juga menjadi alasan pemerintah untuk berupaya mencegahan penyebaran wabah covid-19 di wilayah Penajam Paser Utara.
Kendati demikian, dari pantauan TribunKaltim.co di beberapa titik penempatan bilik sterilisasi tersebut yakni di tempat-tempat fasilitas umum, di antaranya adalah UPT Puskesmas Penajam, di kantor Disdukcapil PPU, juga di kantor Humas PPU, alat tersebut sudah sekitar dua pekan tidak bisa difungsikankan lagi diketahui bilik tersebut rusak.
• UPDATE Virus Corona di Penajam, 1 Terkonfirmasi Positif dan 13 Orang Suspek Covid-19
• NEWS VIDEO WHO Selidiki Asal-usul Virus Corona dari Hewan di China
• Sempat Ditutup 3 Hari Karena Nakes Positif Corona, Hari Ini 2 Faskes di Balikpapan Kembali Buka
Menanggapi akan hal itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19,yang juga Kepala Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara, dr Arnold Wayong mengatakan tidak mengetahui perihal kerusakan bilik tersebut.
Dengan kerusakan alat tersebut kata dia, seharunya pihak terkait harus melapor ke Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara agar cepat dilakukan perbaikan oleh pihak Dinkes.
"Kalau rusak cepat beritahu kita nanti kita perbaiki, kenapa mereka tidak lapor," ujar dr Arnold Wayong.
Penulis Dian Sari | Editor: Budi Susilo