Berita Samarinda Terkini
Jatam Endus Dugaan Keterlibatan Oknum Aparatur Negara pada Kasus Tambang Ilegal di Belakang Terminal
Dugaan aktivitas tambang ilegal di belakang area Terminal Bukit Pinang, Jalan Pangeran Suryanata, RT 17, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda U
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Dua lubang bekas pengupasan batu bara terlihat menganga di lokasi dekat permukiman RT 17, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Terminal yang berdiri sejak tahun 2004 itu juga sempat hendak digunakan sebagai perlintasan pertambangan guna mengangkut emas hitam serta alat pertambangan.
Tetapi upaya untuk menggunakan area terminal itu terjegal.
Tidak diperkenankan digunakan, bahkan akses masuk terminal sengaja ditutup menggunakan barier beton.
"Memang saya yang perintahkan untuk ditutup. Saya tidak izinkan ada jalur apa pun melewati di situ (Terminal Bukit Pinang). Tidak boleh ada hauling. Makanya saya langsung minta pasang barrier," tegas Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Herwan Rifai, (3/2/2021) melalui sambungan telpon.
Sebelum menutup akses terminal, informasi terkait hal itu sudah didapat lebih dulu dari penjaga terminal.
Bahkan penambang ilegal sempat menyambangi kantor Dishub Samarinda didampingi oleh penjaga terminal yang tak tahu menahu duduk perkara.
"Saya taunya (penambangan) dari penjaga terminal. Memang ada dua orang pernah menghadap ke saya, dibawa sama penjaga terminal. Saya terima, mereka bilang minta izin mau melintas di situ (Terminal Bukit Pinang), jadi saya tegaskan jika tidak diizinkan. Karena masih mau melintas makanya saya tutup dengan barier," papar Herwan Rifai.
Kedatangan penambang tersebut, sekitar sepekan lalu. Hanya untuk identitas Herwan Rifai tidak mengetahui secara jelas.
Mengenai aktivitas penambangan, ia tak bertanya secara detail lantaran bukan kewenangannya. Dirinya hanya sebatas melarang area terminal untuk digunakan sebagai jalur perlintasan.
"Seminggu lalu sepertinya ke kantor saya tidak ingat tanggalnya. Mereka tidak ngaku dari mana-mana, cuman bilang mau usaha di situ. Masalah pertambangan kan bukan kewenangan saya, makanya saya tidak tanyakan izin dan lainnya. Cuman terminal itu kan wewenang saya, jadi tidak saya izinkan," jelasnya.
Untuk melapor ke aparat penegak hukum, ia belum melakukan. Sebab, hanya berfokus pada area terminal dan barier yang telah dipasang.
Pelaporan akan dilakukan jika nantinya barrier yang telah dipasang berpindah.
"Belum (laporkan ke aparat). Makanya saya perintahkan pasang barrier, apabila tergeser kita akan lapor. Kita menunggu saja, itu kan bukan kewenangan kami. Kalau kami langsung koordinasi nanti jadi pertanyaan, ada apa Dishub ini melapor. Saya minta penjaga terminal untuk mengawasi," pungkasnya.
Secara terpisah dikonfirmasi, Manager Community Development PT Bukit Baiduri Energi (BBE) Sidik Tunggul, membenarkan area tersebut merupakan konsesinya.