Virus Corona di Balikpapan

Kaltim Senyap, Ruas Jalan Balikpapan Mendadak Lengang, tak Ada Aktivitas di Akhir Pekan

Sejumlah ruas jalan di pusat Kota Balikpapan, Sabtu (6/2/2021) tampak lengang dari biasanya. Tak ada aktivitas pertokoan maupun

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Simpang ruas Muara Rapak terlihat lengang dari aktivitas kendaraan bermotor di tengah penghentian kegiatan masyarakat. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Sementara itu, saat disinggung terkait apakah perkantoran juga harus tutup pada Sabtu-Minggu, ia belum berani memastikan.

Rizal Effendi berencana akan kembali mengkaji dan memetakan, sejumlah kantor strategis yang bisa dibuka atau diminta tutup pada hari tersebut.

"Seperti kantor penerbangan apakah akan ditutup, mungkin tidak, nanti akan kita lihat dalam pembahasan," ucapnya.

Walikota Minta Perkantoran Tutup pada Sabtu-Minggu

Sektor perkantoran dan perusahaan tak luput dari sorotan revisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jilid II di Balikpapan.

Hal tersebut terbukti dengan adanya sejumlah aturan yang diubah dalam surat edaran Walikota Balikpapan teranyar.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi mewajibkan perkantoran dan perusahaan tutup di hari Sabtu dan Minggu sesuai instruksi Gubernur Kaltim.

Termasuk pada layanan kesehatan dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), Poli Rumah Sakit /Poli Klinik.

"Laboratorium Klinik juga dimjnya tidak melakukan aktifitas alias tutup," ujarnya, Jumat (5/2/2021).

Jelang Penerapan Kaltim Berdiam Diri dan Senyap, Kapolresta Balikpapan Tunggu Instruksi Walikota

Sabtu Minggu Kaltim Senyap, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Tetap Beroperasi, Perketat Prokes

Namun ada pengecualian bagi layanan urgensi, seperti misalnya UGD dan Laboratorium Rumah Sakit.

UGD Klinik dan Puskesmas 24 Jam untuk pelayanan Emergency, Apotek, PMI, Ambulance, petugas lapangan PLN, Telkom, PDAM.

Petugas Kebersihan, Pemadam Kebakaran (BPBD), Pekerjaan Umum, Dishub, Satpol PP, TNI, POLRI, Satgas Covid-19.

"Terkait angkutan logistik makanan/bahan pokok dan obat emergency diperkenankan," terangnya.

Sementara itu, untuk hari Senin sampai dengan Jum’at, perusahaan dan perkantoran tetap bisa melaksanakan kegiatan.

Sebagaimana ketentuan dengan merujuk Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021 mengenai PPKM kedua dalam rangka pengendalian Covid-19.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved