Virus Corona di Balikpapan
Jelang Penerapan Kaltim Berdiam Diri dan Senyap, Kapolresta Balikpapan Tunggu Instruksi Walikota
Gubernur Kaltim, Isran Noor mengeluarkan instruksi pertamanya di tahun 2021 ini. Fokusnya terhadap pengendalian Corona atau Covid-19.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim, Isran Noor mengeluarkan instruksi pertamanya di tahun 2021 ini. Fokusnya terhadap pengendalian Corona atau Covid-19 di Kalimantan Timur, Kamis (4/2/2021) kemarin.
Instruksi tersebut memuat 8 butir, dimana salah satunya menginstruksikan kepada masyarakat luas di Kalimantan Timur untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah tiap hari Sabtu dan Minggu terhitung mulai Sabtu 6 Februari 2021.
Instruksi tersebut sendiri dalam penggodokan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
Untuk selanjutnya diterjemahkan menjadi aturan pelaksana melalui instruksi Walikota Balikpapan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah
Dari aspek pengamanan, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengaku menunggu instruksi walikota.
"Polresta balikpapan ini kan bagian dari Forkopimda Kota Balikpapan, sehingga nanti apa yang kita lakukan harus seirama dengan surat edaran walikota," ucapnya kepada Tribun Kaltim, Jumat (5/1/2021).
Saat disinggung mengenai jumlah personel yang dikerahkan esok, ia sendiri pun belum bisa memastikan lantaran menunggu keputusan Walikota Balikpapan.
Hanya saja, dia mengatakan bahwa jajarannya siap berjaga selama 24 jam penuh demi menjaga situasi tetap kondusif sebagaimana yang telah di instruksikan.
"Kalau personil kami kan siaga setiap hari, 1 x 24 jam. Nanti kita liat," imbuhnya.
Baca Juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Sabtu Minggu Digelar Kaltim Steril, Senyap dan Berdiam Diri
Mengenai tindakan apabila didapat masyarakat melanggar, ia pun enggan berkomentar.
"Jangan mengandai-andai dulu.Kita kan belum tau surat edarannya kayak apa," pungkasnya pada Tribun Kaltim.
Ada 12 poin penting yang wajib diketahui masyarakat terkait mekanisme aturan PPKM Jilid II di Kota Balikpapan.