Berita Balikpapan Terkini

Pelaku Curanmor di Balikpapan Bawa Kabur Motor Tukang Ojek, Jual ke Penajam Paser Utara Rp 1,5 Juta

Aksi tindak pidana pencurian sepeda motor atau curnamor di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur terus terjadi

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
BARANG BUKTI - Seorang pemuda di Kota Balikpapan berinisial AM (20) melarikan kendaraan bermotor ke Sepaku, Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Dan sempat menjualnya dengan harga Rp 1,5 juta ke penadah. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aksi tindak pidana pencurian sepeda motor atau curnamor di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur terus terjadi.

Kali ini kendaraan roda dua di wilayah Kota Balikpapan kerap jadi objek pencurian.

Seorang pemuda warga Kelurahan Baru Ulu, Kota Balikpapan diringkus polisi lantaran mencuri sepeda motor.

AM (20), demikian inisial pemuda tersebut yang nekat melarikan kendaraan milik seseorang yang berprofesi sebagai tukang ojek pada Senin (1/2/2021) lalu di sebuah rumah.

Baca Juga: Polda Kaltara Masih Mengejar R, Pelaku Dibalik Bisnis Sabu 2 Kilogram Asal Tawau Malaysia

Baca Juga: Kematian karena Covid-19 di Berau Meningkat, Kepala BPBD Beber Lahan untuk Pemakaman Tersisa Sedikit

Rumah tersebut berlokasi di Jalan Wolter Monginsiddi, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan TImur.

"Modusnya cukup nekat. Pelakunya berani karena kejadiannya pada saat kunci motor ini dipakai mainan di teras rumah oleh anaknya yang punya motor," ungkap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi kepada Tribun Kaltim pada Jumat (5/1/2021).

AM kemudian merampas kunci tersebut dan lantas melarikan sebuah sepeda motor jenis matic berwarna merah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah

Merespon tindakan tersebut, lanjut Kombes Pol Turmudi, anak kecil itu berteriak yang membuat korban selaku pemilik keluar rumah. Namun sial motor sudah dibawa kabur oleh AM.

Akibat kejadian tersebut, korban yang merugi hingga senilai Rp 21 juta sontak melaporkannya kepada Polsek Balikpapan Barat.

Sementara itu, motor yang berhasil dibawa kabur tersebut, berhasil dijual oleh AM di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara dengan harga Rp 1,5 juta kepada seorang penadah bernama DM (22).

"Setelah di ketahui identitas tersangka, kemudian di lakukan penyelidikan. Lalu beberapa hari terlapor dapat diamankan oleh anggota Penajam Paser Utara," jelas Kombes Pol Turmudi.

Baca Juga: Tahun 2021 Tidak Ada Ujian Nasional, Disdikbud Bulungan Sebut Sekolah Punya Kewenangan Besar

Dan kemudian, AM diamankan bersama DM untuk kemudian digelandang ke Polsek Balikpapan Barat demi melanjutkan proses hukum.

Sekarang diamankan di Polsek Barat. Ketangkapnya di Sepaku, Penajam Paser Utara.

"Dilaporkan tanggal 1, tanggal 2 diungkap," imbuh Kombes Pol Turmudi.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Bontang, Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tertinggi, Inilah Daerah Zona Merah

Berkat perbuatannya, AM terancam pidana penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60.

Penulis Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved