Sidang Gugatan Pilkada Nunukan 2020 di MK, Inilah Eksepsi dari Pihak KPU Nunukan
Melalui Kuasa Hukumnya, KPU Kabupaten Nunukan menyampaikan jawaban atas gugatan pemohon terkait sengketa Pilkada Kabupaten Nunukan 2020.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN – Melalui kuasa hukumnya, Dr H Abdul Rais, SH, MH, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menyampaikan jawaban atas gugatan pemohon terkait sengketa Pilkada Kabupaten Nunukan 2020.
Seperti diketahui, KPU Nunukan digugat oleh pihak pasangan H Danni Iskandar-Muhammad Nasir, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan nomor urut 2.
Dalam eksepsinya, KPU Nunukan melalui kuasa hukumnya Abdul Rais menyatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pemohon.
Menurut Abdul Rais, keberatan yang menjadi dasar tuntutan Pemohon hanya mempermasalahkan terjadinya pelanggaran yang dituduhkan telah dilakukan oleh paslon nomor 2 yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif.
Serta adanya mobilisasi pemilih tambahan yang mencoblos tanpa menggunakan KTP-el atau Suket tanpa mempersoalkan selisih hasil penghitungan suara yang signifikan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.
“Dengan menyimak alasan-alasan yang menjadi dasar keberatan Pemohon tersebut, dapat disimpulkan bahwa keberatan yang disampaikan Pemohon merupakan bentuk-bentuk pelanggaran administrasi pemilihan yang seharusnya dilaporkan dan diselesaikan melalui Bawaslu,” jelas Rais.
Selain itu, permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas 2 persen. Padahal hasil penghitungan suara Pilkada Nunukan, paslon nomor urut 1 Hj Asmin Laura-H Hanafiah meraih 48.019 suara.
Sementara paslon nomor 2 H Danni Iskandar-Muhammad Nasir memperoleh 45.359 suara. Sehingga perolehan suara sah antara Pemohon dengan Pihak Terkait berselisih 2.660 suara.
Dari hitungan, 2 persen kali suara sah, yakni 93.378 adalah 1.867,56 suara . Dengan kata lain, perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen sebagai syarat untuk mengajukan permohonan ke MK tidak lebih dari 1.867 suara.
“Perbedaan perolehan suara riil antara Pemohon dengan Pihak Terkait mencapai 48.019 dikurang 45.359 = 2.660 suara, berarti tetap melebihi dari ambang batas yang ditetapkan, yakni di atas 2 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam pokok perkara, Termohon menolak seluruh dalil-dalil keberatan Pemohon, kecuali atas hal-hal yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Termohon.
Sementara itu, terkait tuduhan pemohon seolah-olah Pihak Terkait telah melakukan praktik Money Politics secara Terstruktur, Sistematis dan Masif dengan modus memanfaatkan wewenang, program, dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Nunukan, harusnya hanya ditangani Bawaslu.
Hasil dari pemeriksaan pendahuluan ditindaklanjuti dengan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, bahwa laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, sehingga laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan sidang pemeriksaan.
Karenanya tuntutan Pemohon yang meminta agar perolehan suara Pihak Terkait dinyatakan 0 (nol) tidak memiliki landasan hukum. Mengingat tidak ada mekanisme di peraturan perundang-undangan yang dapat menghilangkan atau menganulir perolehan suara salah satu paslon peserta Pilkada.
Berdasarkan hal-hal terurai di atas, pihak KPU Nunukan mohon kepada Majelis Hakim MK mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya, dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (*)