News Video
NEWS VIDEO Begini Cara Ubah Sertifikat Tanah Konvensional ke Sertifikat Tanah Elektronik
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik telah terbit.
TRIBUNKALTIM.CO - Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik telah terbit.
Dikutip dari Tribunnews.com, Beleid tersebut resmi berlaku sejak 12 Januari 2021.
Dengan demikian, seluruh sertifikat tanah konvensional/analog/fisik akan diganti menjadi sertifikat elektronik.
Penggantian sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN di semua layanan pertanahan.
• NEWS VIDEO Kondisi Terkini Banjir di Semarang, Sebagian Masih Digenangi Air Termasuk Stasiun Tawang
Lantas, bagaimana tata cara dan mengganti sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik (sertifikat-el)?
- Untuk penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik dapat dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah
- Dalam pasal 14 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.
- Penggantian sertifikat ini dapat dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam sistem elektronik.
- Sementara, jika data fisik dan data yuridis belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi. Validasi ini meliputi data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis.
- Penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik. Penggantian sertifikat elektronik juga tetap dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
- Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Seluruh warkah dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
• NEWS VIDEO Demo Terbesar di Myanmar sejak 2007, Massa Menentang Kudeta Militer
Namun, beredar kekeliruan kabar yang beredar di masyarakat mengenai penarikan sertifikat tanah fisik yang diganti menjadi sertifikat elektronik.
Satu diantara kesalahpahaman yang terjadi adalah adanya penarikan sertifikat lama secara besar-besaran saat sertifikat elektronik belum diterima.
Nah itu tadi cara mengganti sertifikat tanah fisik menjadi elektronik. Selamat mencoba.(*)
IKUTI >> News Video
Editor: Wahyu Triono
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/06/cara-membuat-dan-mengganti-sertifikat-tanah-fisik-menjadi-elektronik?page=all