Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Dugaan Penganiayaan Tahanan hingga Tewas di Balikpapan, Kompolnas: Polisi perlu Lakukan Autopsi

Harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum anggota Polresta jika terbukti melakukan kekerasan berlebihan terhadap Herman.

Editor: Adhinata Kusuma
(KOMPAS.com/FITRI R)
Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018) 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) turut meyoroti kasus meninggalnya seorang tahanan yang dikabarkan berada di Polresta Balikpapan.

Tahanan tewas itu, Herman, diduga mengalami penganiayaan.

Sebelumnya Herman ditangkap lantaran dugaan tindak pidana pencurian handphone.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan, harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum anggota Polresta jika terbukti melakukan kekerasan berlebihan terhadap Herman (39).

"Jika benar anggota terbukti melakukan kekerasan berlebihan, maka atasannya dan pengawas internal diharapkan memberikan sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya, yaitu dengan diproses pidana dan diproses etik," kata Poengky dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Menurut dia, Polri harus serius melanjutkan reformasi kultural Polri.

Dugaan Penganiyaan Tahanan Hingga Tewas, Kapolresta Balikpapan Siap Tindak Anggotanya yang Terlibat

Tahanan Tititpan Polda Kaltim Edarkan Sabu dari Balik Lapas Tenggarong, Tim Investigasi Dibentuk

Seluruh anggota Polri diharapkan menjadi aparat yang humanis dan benar-benar melindungi masyarakat.

Ia mengatakan, keselamatan Herman merupakan tanggung jawab Polresta Balikpapan.

Sebab, Herman memang ditangkap dan dibawa ke sana.

Poengky pun mengingatkan, dalam melaksanakan tugas, anggota polisi harus bertindak sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM.

"Selain itu perlu dilengkapi dengan body camera untuk dapat diawasi prosesnya agar tidak melanggar HAM," kata Poengky.

"Lebih lanjut, dalam proses interogasi, di ruang-ruang interogasi perlu dilengkapi dengan kamera CCTV dan prosesnya direkam dengan video camera," tuturnya.

Saat ini, sejumlah anggota polisi Polresta Balikpapan tengah diperiksa Polda Kalimantan Timur.

Poengky meminta publik bersabar menunggu proses pemeriksaan tersebut.

Di lain sisi, menurut Poengky, juga perlu dilakukan autopsi terhadap jenazah Herman.

Dengan demikian, penyebab kematian Herman dapat diketahui secara pasti.

"Dengan adanya autopsi, akan terlihat almarhum meninggal dunia disebabkan karena apa, apakah karena penyakit atau karena penyebab lain. Visum yang dibuat dokter saat kematian, dapat ditindaklanjuti dengan autopsi," ujarnya.

Kasus Pencurian

Herman dikabarkan meninggal pada Rabu (3/12/2020) lalu.

Kuasa hukum dari keluarga Herman, Fathul Huda Wiyashadi membeberkan, bahwa Herman sendiri sebelumnya sempat dibekuk oleh tiga orang tak dikenal lantaran dugaan tindak pidana pencurian pada Selasa (2/12/2020), satu hari sebelum Herman dikabarkan meninggal.

Pada keesokan Kamis (4/12/2020), jenazah Herman dikembalikan ke pihak keluarga dengan kondisi yang terbalut kafan dan plastik di dalam peti.

Persis penanganan jenazah menggunakan protokol kesehatan yang berjalan hingga hari ini.

Herman meninggal diduga covid-19, namun dari pihak keluarga sendiri pun tak percaya begitu saja dan lantas membongkar peti sekaligus kafan dan plastik yang membungkus tubuh Herman.

Mereka pun terkejut, sekujur tubuh Herman dipenuhi luka yang bahkan bukan ciri-ciri orang yang meninggal akibat covid-19.

"Ada banyak sayatan, kemudian tulang rusuk ternaik ke atas. Di kaki juga banyak luka, terus banyak luka lecet di punggung nya ada lebam kayak luka setrum," ungkap Fathul.

Gejala-gejala semacam itu, tandas Fathul, dipastikan bukan akibat terjangkit covid-19.

Ia menegaskan bahwa terdapat adanya indikasi penganiayaan.

Terlebih, satu hal menonjol yang membuat pihak keluarga merasa keberatan karena Herman diamankan akibat telah melakukan tindak pidana pencurian.

Namun disayangkan karena prosedur pengamanan yang terkesan di luar hukum.

"Kasusnya pencurian ponsel. Ini yang bikin keluarga nggak terima karena pencuri HP saja sampai dihabisi. Sangat keterlaluan," lugas Fathul.

Akibat kematian Herman yang santer terdengar, sempat memicu rumor terkait penganiayaan oleh anggota Polri dalam proses menangani tersangka.

Namun begitu, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi sendiri membantah bahwa kejadiannya terdapat tindak aniaya oleh jajarannya.

Hanya saja, dia membenarkan bahwa adanya salah satu napi yang tewas di dalam sel tahanan Polresta Balikpapan.

"Jadi gini, anggota itu ketika diproses itu melakukan pemukulan dan lain sebagainya. Ada prosedur yang dia tidak taati dan lain sebagainya," terang Kombes Pol Turmudi.

Dimana dia pun mengakui bahwa dari jajarannya memiliki kelemahan tertentu dalam melaksanakan tugas dan baginya akan menjadi evaluasi ke depan.

Kontrol eksternal, lanjut dia, juga diperlukan ketika terjadi kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Balikpapan pada khususnya.

Proses terkait kematian Herman sendiri kini memasuki tahap lidik, utamanya dari Propam Polda.

Sehingga pada taraf tertentu, Kombes Pol Turmudi belum bisa memastikan terkait oknum yang bermain dibalik tewasnya Herman.

"Ya itu nanti kalau itu terbukti pasti akan saya proses. Dan saya pastikan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota saya tindak tegas, saya tidak akan main-main," tegas sosok yang sempat menjabat sebagai Kapolres Berau tersebut.

Senada, Fathul mengaku bahwa aduan korban ke Polda sendiri tak bermaksud untuk mencemarkan nama baik institusi Polri.

Melainkan menagih kepastian mengenai penyebab kematian Herman yang tak kunjung jelas persoalannya.

"Jadi menurut kami ini perlu ditindaklanjuti, karena bagaimanapun kita ingin institusi Polri ini bersih dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Justru kita ikut membersihkan nama baik Polri dari orang-orang yang merusak nama baik polri seperti ini," pungkas Fathul.
(*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Tahanan Tewas Usai Ditangkap Polisi, Kompolnas: Harus Ada Sanksi Tegas jika Terbukti Kekerasan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved