Sindikat Narkoba di Kaltim

Tahanan Tititpan Polda Kaltim Edarkan Sabu dari Balik Lapas Tenggarong, Tim Investigasi Dibentuk

Kunjungan langsung dilakukan Kepala Kepala Kantor wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur saat mengetahui adanya tahanan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda memperlihatkan barang bukti sabu seberat tiga kilogram yang dibungkus plastik teh berwarna hijau. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kunjungan langsung dilakukan Kepala Kepala Kantor wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur saat mengetahui adanya salah seorang tahanan Lapas Klas IIA Tenggarong menjadi pelaku sindikat peredaran narkotika dalam jumlah besar pada Kamis 21 Januari 2021.

Ia menegaskan, komitmennya menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika, dengan cara membantu pihak kepolisian untuk pengungkapan peredaran barang haram tersebut.

Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan saat mengunjungi Lapas Klas IIA Tenggarong didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sri Yuwono, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Didik Heru Sukoco dan Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto.

"Kami sangat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Kalau pihak kepolisian ingin mengungkap, jadi kewajiban kami untuk membantu,” ujar Sofyan, Jumat (22/1/2021) melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Temukan Sabu 3 Kg, Samarinda jadi Perlintasan Narkoba, Satreskoba Potong Jalur Peredaran

Baca juga: Peket Sabu 3 Kg Dipesan dari Pengedar Lain di Kubar yang Kini Buron, Diduga Barang asal Malaysia

Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Kurir dan Pengedar Sabu Seberat 3 Kg, Dikemas Dalam 3 Bungkus Besar Teh Cina

Diketahui, pelaku Sunardi yang berada di Lapas Klas IIA ikut diamankan setelah dua kaki tangannya, pelaku bernama Supriyadi (kurir) dan Andi Ona (pengedar) ditangkap terlebih dulu oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda.

Nama Sunardi mencuat setelah kedua kaki tangannya "bernyanyi" bahwa pengendali dan pemesan barang berada didalam Lapas.

Usai kejadian itu, pihak Lapas Tenggarong menggelar razia kamar atau masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Pada Rabu (20/1/2021) malam. 

Hadir saat itu Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan beserta rombongan.

Baca juga: 3 Daerah di Kalimantan Timur Menjalani Sidang Sengketa Pilkada 2020, Soal Kotak Kosong Sampai Mutasi

Baca juga: Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Bicara Kemungkinan Bencana Alam Besar di Kalimantan Timur

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, diantaranya delapan buah ponsel, satu buah power bank, empat buah charger dan empat buah earphone (headset). 

Temuan tersebut langsung dimusnahkan.

"Ini wujud nyata komitmen kami dari pemasyarakatan, untuk turut melakukan pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di Lapas Tenggarong,” ujar Kadivpas Kemenkumham Kaltim Sri Yuwono menambahkan keterangan Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Jumat (22/1/2021).

Tim investigasi juga dibentuk Kanwil Kemenkumham Kaltim. Yaitu tim pemeriksaan internal. 

Tim ini bertugas melakukan investigasi untuk mencari apakah ada keterlibatan oknum lapas dalam kasus narkotika ini.

"Kita bentuk tim pemeriksaan untuk melakukan investigasi, tentu sangat mendukung pengungkapan ini. Kalaupun ada oknum-oknum di dalam (Lapas) yang terlibat, dan ada ditemukan. Maka, akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” sebut Sri Yuwono.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena juga menyampaikan apresisasi terhadap pihak Lapas Klas IIA Tenggarong.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved