News Video

NEWS VIDEO Kasus KDRT di Samarinda, Tersangka Mengaku Sayang dengan Istri dan Anaknya

Adam mengaku mencekik lebih dari 3 kali serta pernah menyayat paha sang istri menggunakan pisau.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah diamankan pada Rabu lalu (10/2/2021), lantaran menganiaya istri dan buah hatinya yang masih berumur 4 bulan.

Adam Malik (19), warga kawasan Gunung Lingai, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mengakui seluruh perbuatannya saat diminta keterangan anggota kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.

Perbuatannya menghebohkan jagat maya.

Betapa tidak, saat diamankan di pos FKPM Pelita. Adam mengaku mencekik lebih dari 3 kali serta pernah menyayat paha sang istri menggunakan pisau.

NEWS VIDEO Kapal Terbakar di Galangan PT. Barokah Perkasa, Rudi Masud: Penyebabnya Belum Diketahui

Perbuatan keji lainnya, yakni mencelupkan kepala sang bayi, anak kandungnya sendiri ke dalam bak mandi, menginjak perut, dan menggigit telinganya.

Semua perbuatan itu diakuinya lantaran tidak mampu menahan amarah. Karena sang istri menolak bercumbu dengannya. 

Ayah muda melakukan penganiayaan tepat dirumah kontrakan yang ditinggali bersama sang istri dan anak di kawasan Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, sejak awal pernikahannya 2019 silam. 

NEWS VIDEO Bayi Berumur 4 Bulan Dianiaya Ayahnya Sendiri, Hingga Ancam Bunuh Istri

"Alasannya, karena pelaku merasa kecewa dan frustasi tidak mendapat perhatian istri.

Pelaku menganiaya anaknya dengan cara merendam (posisi kepala di bawah) ke dalam bak air yang biasa digunakan untuk mandi,"

jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, Jumat (12/2/2021) hari ini. 

Parahnya, penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada bayi malang ini juga dengan cara menampar mulut buah hatinya, sampai darah segar mengucur dari bibir. 

NEWS VIDEO Kebakaran Kapal di Samarinda - Datangi TKP Cari Keponakan, Waluyo: Dia Bagian Ngelas

"Sekarang kondisi anak pelaku sedang dalam perawatan rumah sakit," sebut Iptu Teguh Wibowo.

Sasaran amarah Adam juga mengarah ke sang istri.

Tidak dengan tangan kosong menganiaya istrinya.

Sejumlah barang seperti obeng dan pisau dapur turut ia gunakan untuk melampiaskan amarahnya. 

"Benda itu digunakan menyayat paha dan lengan istrinya. Tapi kejadian itu pada pertengah tahun kemarin (2020), pengakuan pelaku," ungkap Iptu Teguh Wibowo.

NEWS VIDEO 3 Pekerja Masih Dicari, Dikabarkan Menghilang Usai Insiden Kebakaran Kapal di Samarinda

"Alat bukti diamankan berupa ember, obeng dan satu bilah pisau serta selembar baju dengan bercak darah," imbuhnya. 

Saat ditemui awak media, Adam beralasan aksinya dipicu lantaran stress dengan berbagai macam permasalahan yang dihadapi.

Terutama sang istri yang tak pernah menuruti perkataannya. Meski mengaku menyesal, ia harus siap berhadapan dengan hukum. 

"Istri juga susah diatur pak. Menikah sudah dua tahun lebih," sebutnya.

NEWS VIDEO Kapal Terbakar di Galangan Samarinda dan Terdengar Ledakan

Adam mengaku tinggal dikontrakan setelah memutuskan menikahi sang istri yang masih berusia 17 tahun tersebut.

"Tinggal di kontrakan. Saya rumah daerah Gunung Lingai, kalau istri Bengkuring. Masih ada semua orang tua," ungkap Adam

Ditanya mengenai alasan rinci melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya, Adam terdiam.

Ia mengaku sayang pada keduanya, hanya saja ia sering khilaf dan tak bisa mengontrol emosi ketika sang istri tidak mendengar perkataannya.

Istrinya, tak pernah berselingkuh ataupun memiliki kedekatan dengan laki-laki lain.

"Sayang mas (dengan anak-istri). Khilaf saya lakukan itu (penganiayaan). Istri saya setia, tidak melakukan aneh-aneh (selingkuh) atau dekat sama laki-laki lain, cuman saya jengkel karena tidak bisa diatur, itua saja mas," jelasnya.

Disinggung berapa kali penganiayaan dilakukan Adam menjawab lirih.

"Sudah tiga kali aniaya istri, kalau anak dua kali," singkat Adam, sembari terus menyesali perbuatannya.

Adam kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan pasal 80 UU RI no17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

IKUTI >> News Video

Penulis: Mohammad Fairoussaniy

Video: Mohammad Fairoussaniy

Editor: Ardians

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved