News Video

NEWS VIDEO Relaksasi Pajak, Mulai Bulan Depan Beli Mobil Baru Bebas Pajak

Pemerintah akhirnya melakukan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif selama tahun 2021 khusus mobil di bawah 1500 cc.

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akhirnya melakukan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif selama tahun 2021 khusus mobil di bawah 1500 cc.

Relaksasi ini berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap.

Menko Airlangga dalam keterangan resminya mengatakan, relaksasi pajak PPnBM ini dilakukan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

"Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

NEWS VIDEO Begini Respons Novel Baswedan saat Dianggap Diskreditkan Polri lewat Cuitannya

Dikutip dari Kompas.com, selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya.

Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

Besaran insentif fiskal terkait akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.

NEWS VIDEO Lebih dari 130 Mobil Tabrakan Beruntun di Texas, 6 Orang Tewas

Diharapkan, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

Adapun sasaran pada insentif penurunan PpnBM ini ialah kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.

"Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit," lanjutnya.

NEWS VIDEO Kapal Terbakar di Galangan PT. Barokah Perkasa, Rudi Masud: Penyebabnya Belum Diketahui

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," tambah Airlangga.

Dia mengharapkan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya (pendukung).

Di antaranya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif. 

NEWS VIDEO Novel Baswedan Dalam Masalah, Polri Dalami Laporan Dugaan Provokasi

Di sisi lain, Airlangga juga berharap relaksasi PPnBM bisa didukung dengan revisi kebijakan OJK agar uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor bisa nol persen dari bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor karena industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved