Berita Nasional Terkini

Novel Baswedan Dalam Masalah, Polri Dalami Laporan Dugaan Provokasi & Hoaks Kematian Ustadz Maaher

Novel Baswedan dalam masalah, Polri dalami laporan dugaan ujaran provokasi & hoaks kematian Ustadz Maaher

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(Tribunnews/Herudin)
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. 

Menurut Novel Baswedan, tak seharusnya Ustadz Maaher yang sedang mengalami sakit ditahan atas kasus penghinaan.

Dia juga meminta aparat untuk tidak bersikap keterlaluan.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel.

Penjelasan Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan Maaher tidak dalam kondisi sakit saat pertama kali ditahan Polri.

Tersangka sakit saat dalam proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Lihat Syaratnya! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rupanya Masih Berpeluang Dilanjutkan

"Ketika ditahan kan dia ngga sakit.

Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit.

Sakit itu pada proses penahanan.

Dalam proses penahanan, menjalani penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Rusdi menyampaikan Polri telah memberikan ruang kepada Ustadz Maaher untuk diantarkan keluar rutan Bareskrim Polri saat penyakitnya itu kambuh.

Dia sempat mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Kebakaran Kapal di Samarinda - Datangi Lokasi Kejadian Cari Keponakan, Waluyo: Dia Bagian Ngelas

"Ketika sakit itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih kurang 7 hari dirawat di sana.

Setelah sehat kembali lagi ke Bareskrim Polri," jelas dia.

Setelah sehat dan kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim, kata Rusdi, berkas perkara Ustadz Maaher telah dilimpahkan tahap II kepada Kejaksaan RI.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved