Berita Nunukan Terkini
Dua Napi Kasus Pencurian Kabur dari Lapas Klas IIB Nunukan, Panjat Tembok Gunakan Sarung
Dua orang narapidana kasus pencurian kabur dari sel Lapas Klas IIB Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (13/02/2021) pukul 17.30 WITA. Infomasi yang dihi
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Dua orang narapidana kasus pencurian kabur dari sel Lapas Klas IIB Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (13/02/2021) pukul 17.30 WITA.
Infomasi yang dihimpun dari isi surat Kepala Lapas Klas IIB Nunukan, Taufiq Hidayat kepada Kapolres Nunukan nomor W 18.EI.PK.01.04.04-258 tentang surat pemberitahuan pelarian narapidana dan permohonan bantuan penangkapan kembali narapidana.
Dua pria kelahiran Sinjai itu dikabarkan melarikan diri jelang salat Maghrib dari sel Lapas Klas IIB Nunukan melalui tembok belakang blok hunian.
Baca juga: Kaltim Terbesar Kedua Nasional Covid-19, Sabtu Minggu di Rumah Saja, Diskominfo: Ini Signal Merah
Baca juga: Kota Samarinda Sudah Terapkan PPKM Mikro, 9 Sampai 22 Februari 2021, Pemkot Sampaikan Alasannya
Untuk memuluskan aksi nekatnya, 2 pria asal tahanan Polres Bulungan itu memanjat tembok dengan menggunakan sarung.
Kaburnya 2 narapidana itu dibenarkan oleh Kasi Pembinaan dan Kegiatan Kerja (Kasibinadik dan Giatja) Lapas Klas IIB Nunukan, Hendra Maha Saputra.
"Betul itu dua orang napi kasus pencurian kabur kemarin sore jelang Magrib," kata Hendra Maha Saputra kepada TribunKaltara.com, Minggu (14/02/2021), melalui telepon seluler pukul 11.40 WITA.
Namun saat ditanya lebih detail mengenai peristiwa kaburnya 2 narapidana itu, pria yang akrab disapa Hendra itu, enggan berkomentar banyak.
"Kalau soal detailnya langsung hubungi Kalapas mas," ungkapnya.
Namun, saat dihubungi via telepon seluler, Kalapas Klas IIB Nunukan memblokir panggilan masuk.
Baca juga: Tingkat Kematian karena Terpapar Covid-19 di Balikpapan Masih di Atas Rata-rata Nasional
Baca juga: Angka Covid-19 Masih Tinggi di Balikpapan, Kasus Baru Capai 127 Orang, Satgas Imbau Patuhi Prokes
Berikut identitas, 2 narapidana yang kabur dari sel Lapas Klas IIB Nunukan, yakni:
- Tuo Bin Udding (29), tempat lahir Sinjai, 4 Maret 1991. Alamat Rt 07, Desa Tidung Pala, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung. Pasal tuduhan 363 ayat 1 KUHP.
- Indra Adi Saputra Bin Sutomo (20), tempat lahir Sinjai, 17 Agustus 2000. Alamat Rt 05 Desa Sanur, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Pasal tuduhan 363 ayat 1 KUHP.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Rahmad Taufiq