Berita Nasional Terkini
MUI Keluarkan Fatwa, Buzzer Pekerjaan yang Haram, Kategori Konten Berita Bohong dan Fitnah
Belakangan ini buzzer menjadi bahan pembicaraan karena aktivitasnya. Kegiatan buzzer yang sebetulnya positif kini dianggap negatif.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Belakangan ini buzzer menjadi bahan pembicaraan karena aktivitasnya. Kegiatan buzzer yang sebetulnya positif kini dianggap negatif karena kerap menyebarkan narasi adu domba, fitnah, kebencian demi mendapatkan keuntungan.
Aktivitas buzzer makin marak seiring maraknya tren penggunaan media sosial.
Aktivitas buzzer yang negatif itulah yang ditangkap sebagai kegiatan meresahkan sehingga MUI mengeluarkan fatwa haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.
Baca Juga: Kaltim Terbesar Kedua Nasional Covid-19, Sabtu Minggu di Rumah Saja, Diskominfo: Ini Signal Merah
Baca Juga: Jadwal Walikota Balikpapan Rizal Effendi Disuntik Vaksin Tahap 3 Bersama Petugas Pelayanan Publik
Keputusan itu dituangkan MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
MUI mengeluarkan fatwa haramnya aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan informasi mengandung berita bohong dan fitnah demi mendapatkan keuntungan.
"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).
Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.
"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," kata Asrorun.
Fatwa MUI 24/2017 itu juga mengatur memproduksi menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.
Selain buzzer, Fatwa MUI juga mengharamkan penyebaran konten yang bersifat secara pribadi kepada khalayak umum.
"Padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Asrorun.
Hukum haram juga berlaku bagi pihak manapun yang memproduksi dan atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar.