Virus Corona di PPU
Banyak Penumpang tak Bawa Surat Rapid Antigen, Ini yang Dilakukan Petugas Posko Pelabuhan Penajam
Petugas Posko Siaga Covid-19 di Pelabuhan Speedboat dan Klotok Penajam mengalami kendala dalam pemeriksaan pelaku perjalanan luar daerah yang akan mem
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Petugas Posko Siaga Covid-19 di Pelabuhan Speedboat dan Klotok Penajam mengalami kendala dalam pemeriksaan pelaku perjalanan luar daerah yang akan memasuki wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).
Asdar, Petugas Posko Siaga Covid-19 Pelabuhan Speedboat dan Klotok Penajam mengatakan, petugas penjagaan posko banyak menghadapi situasi di mana masyarakat atau pelaku perjalanan dari luar daerah masih tidak memahami aturan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut Asdar menjelaskan, yang mana telah jelas bahwa aturan itu sudah tertera dalam surat edaran Bupati PPU bahwa bagi pelaku perjalanan dari luar daerah harus membawa surat keterangan tes rapid antigen sebagai syarat untuk masuk di wilayah Kabupaten PPU.
Baca juga: Ledakan Hebat Terjadi dari Sebuah Toko di Samarinda, Gegana Brimob Polda Kaltim Turun ke TKP
Baca juga: Mesin Kapal Mati, 3 WNA Terombang-ambing di Tengah Laut selama 10 Hari hingga Terdampar di Maratua
Baca juga: Pelaku Pencurian di Samarinda Dibekuk Warga, Sempat Aksi Kejar-kejaran Bawa Kabur Motor Korban
Bukan hanya PPU saja, beberapa daerah lain juga telah menggunakan syarat tersebut.
"Karena dalam surat edaran bupati jelas bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan ber-KTP luar daerah masuk ke PPU harus memiliki surat keterangan tes rapid antigen, tapi masih banyak yang tidak tes rapid antigen atau tidak membawa surat keterangan tersebut," kata Asdar, Senin (15/2/2021).
"Ada yang memang memiliki surat keterangan tes rapid antigen, tapi ada sebagian yang tidak memahami itu," imbuhnya.
Sehingga, jika pelaku perjalanan diketahui tidak memiliki surat keterangan tes rapid antigen, maka pelaku perjalanan akan diwajibkan tes rapid antigen di Kabupaten PPU atau kembali ke daerah asalnya.
Selain permasalahan itu, pihaknya juga terkendala masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar Provinsi Kaltim tetapi berdomisili di Kabupaten PPU.
"Jadi petugas kesulitan saat memeriksa masyarakat yang punya KTP luar provinsi karena dia sudah berdomisili di PPU tapi KTP-nya masih luar Kaltim, jadi petugas mengira pelaku perjalanan," ucapnya.
Penulis: Dian Mulia Sari