Berita Kubar Terkini
Lagi, Kejari Kubar Kembali Eksekusi Satu Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Kendaraan Dinkes
Terpidana tersebut bernama Hendrikus Gamas, yang sebelumnya diketahui terbukti terlibat sebagai penyedia barang dari salah satu perusahaan swasta
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Satu terpidana kasus korupsi pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten Kutai Barat tahun 2008-2013, kembali dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat, Senin (15/2/2021).
Terpidana tersebut bernama Hendrikus Gamas, yang sebelumnya diketahui terbukti terlibat sebagai penyedia barang dari salah satu perusahaan swasta.
Hendrikus Gamas merupakan terpidana yang ke-tiga, setelah sebelumnya dua terpidana lainnya lebih dulu di eksekusi oleh Kejari Kubar beberapa waktu lalu, yakni Zulkarnain selaku mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dan Viktorius Hendri selaku Direktur perusahaan swasta yang juga ikut terlibat dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Samarinda Dibekuk Warga, Sempat Aksi Kejar-kejaran Bawa Kabur Motor Korban
Baca juga: Jadwal Pelantikan Walikota dan Bupati Terpilih di Pilkada 2020, Pemprov Kaltim Menunggu SK Mendagri
Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor, SH menjelaskan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) nomor 2033K/Pid.Sus/2014, secara inkrah bahwa terpidana dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Untuk putusannya ini akan kita lakukan eksekusi dimana yang bersangkutan akan kita tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Samarinda," ujarnya saat ditemui TribunKaltim.Co, Senin (15/2/2021).
Selanjutnya, terpidana atas nama Hendrikus Gamas langsung digiring petugas ke mobil tahanan Kejari Kubar untuk dibawa ke Lapas Samarinda.
Baca juga: Ledakan Hebat Terjadi dari Sebuah Toko di Samarinda, Gegana Brimob Polda Kaltim Turun ke TKP
Baca juga: Mesin Kapal Mati, 3 WNA Terombang-ambing di Tengah Laut selama 10 Hari hingga Terdampar di Maratua
Meski sempat dinyatakan DPO selama bertahun-tahun, Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor mengatakan terpidana Hendrikus Gamas kooperatif memenuhi panggilan Kejari setelah mendapat surat panggilan untuk menyerahkan diri.
"Terpidana secara kooperatif datang untuk memenuhi surat panggilan dari kami untuk hadir dalam melaksanakan putusan ini," lanjutnya.
Baca juga: Kapal yang Terbakar di Samarinda Telah Tenggelam, Tim Pusat Labfor Mabes Polri Rencana Bakal Hadir
Meski kerugian negara sebanyak Rp 202 juta lebih telah dikembalikan oleh terpidana, namun tetap menjalani hukuman pidana penjara sesuai undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Yang bersangkutan ini sudah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 202 juta lebih. Dalam hal ini terpidana menjalani pidana badan saja," pungkasnya.
Penulis: Zainul Marsyafi/Editor: Samir Paturusi