Berita Kaltim Terkini
Penerapan SOP di Perusda MMP Kaltim Kurang Maksimal, Perlu Pembenahan untuk Cegah Kas Daerah Bocor
Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (Gempur) mendatangi kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (1
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (Gempur) mendatangi kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (15/2/2021).
Mereka meminta agar pemerintah melakukan transparansi dan memberikan sanksi terhadap Perusda Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim yang diduga menggunakan participating interest (PI) sebesar 10 persen.
Kepala Inspektur Wilayah Kaltim Irfan Pranata menjelaskan terjadinya temuan BPK sebesar Rp 208 miliar itu bukanlah keanehan dalam sisi penggunaan PI yang tidak sesuai aturan.
Baca juga: Ledakan Hebat Terjadi dari Sebuah Toko di Samarinda, Gegana Brimob Polda Kaltim Turun ke TKP
Baca juga: Mesin Kapal Mati, 3 WNA Terombang-ambing di Tengah Laut selama 10 Hari hingga Terdampar di Maratua
"Inikan persepsi auditor. Karena kalau mau bicara perusda, itukan punya pemda semua. Jadi di manapun posisinya, mau di kas daerah atau kas perusda itu semuamya pumya Kaltim. Karena perusda punya Kaltim," ucap Irfan Pranata.
Untuk saat ini, ia mengakui standard operational procedure (SOP) yang dimiliki MMP kurang maksimal sehingga perlu ada pembenahan lagi dari segi struktural maupun direksi Perusda.
"Itu yang belum ada. Makanya muncul rekomendasi itu diminta mereka menyusun SOP. Ada aturan, kemudian ada surat perintah gubernur, biro ekonomi dan PT MMP Kaltim, sudah berproses," ujarnya.
Ia optimistis peningkatan SOP segera terwujud.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Samarinda Dibekuk Warga, Sempat Aksi Kejar-kejaran Bawa Kabur Motor Korban
Baca juga: Mobil MPV Silver Tercebur ke Sungai Hutan Kota RSS Damai Balikpapan, Begini Pengakuan Warga
Sehingga dengan peningkatan SOP yang ada dapat meminimalisir adanya kebocoran kas daerah ke orang yang tidak bertanggung jawab.
"Butuh waktu, yang ini tidak akan bisa hilang. Kalau ada kelebihan pembayaran gaji, akan terus berproses sampai ke ranah ahli waris, seandainya yang bersangkutan meniggal. Aturan baru nggak bisa hilang. Kita bicara proses cepat lambatnya saja," ucapnya.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rahmad Taufiq