Virus Corona di PPU

Sebulan, Petugas Posko Pelabuhan Speedboat Penajam Temukan 20 Surat Hasil Tes Rapid Antigen Palsu

Dalam satu bulan, Petugas Pos Pengetatan Pelabuhan Speed Boat dan Kelotok Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimant

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Petugas sedang memeriksa pelaku perjalanan dari luar PPU di Posko Pengetatan Pelabuhan Speedboad dan Klotok Penajam. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Dalam satu bulan, Petugas Pos Pengetatan Pelabuhan Speed Boat dan Kelotok Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan minimal 10 hingga 20 kasus temuan surat keteranga hasil tes rapid antigen yang diduga palsu yang dibawa oleh pelaku perjalanan sebagai syarat masuk ke PPU.

Hal itu diungkapkan oleh Asdar, salah satu Petugas Satgas Covid-19 Posko Pelabuhan Speedboat dan Klotok Penajam, Kabupaten PPU.

Menurut Asdar, banyak pelaku perjalanan yang membawa surat keterangan tes rapid antigen tidak disertai bukti fisik dan tidak valid.

Baca juga: Ledakan Hebat Terjadi dari Sebuah Toko di Samarinda, Gegana Brimob Polda Kaltim Turun ke TKP

Baca juga:  Mesin Kapal Mati, 3 WNA Terombang-ambing di Tengah Laut selama 10 Hari hingga Terdampar di Maratua

Baca juga: Pelaku Pencurian di Samarinda Dibekuk Warga, Sempat Aksi Kejar-kejaran Bawa Kabur Motor Korban

"Ada beberapa temuan juga dari petugas jaga di posko pengetatan di pos pelabuhan speedboat dan klotok rapid antigennya bodong, tidak sertai dengan bukti fisik, kemudian barkode tidak terbaca, dan mereka tidak melaksanakan tes rapid," kata Asdar, Minggu (14/2/2021).

"Dalam satu bulan sekitar 10-20 surat keterangan rapid tes itu diduga bodong atau diduga palsu," imbuhnya.

Kemudian, Asdar mengatakan, setelah pelaku perjalanan kedapatan memiliki surat keterangan tes rapid antigen yang diduga bodong itu, mereka harus melaksanakan pemeriksaan tes rapid antigen di Kabupaten PPU, atau kembali ke daerah asal mereka untuk melakukan pemeriksanaan.

"Kemudian dia yang kedapatan surat keterangan tes rapid antigennya dinilai tidak layak atau invalid, kita wajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan tes rapid antigen ulang di PPU. Ya, alasannya untuk menjaga masyarakat dan orang yang didatanginya juga aman," ucapnya.

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved