Berita Kaltim Terkini

Sekda Kaltim Sebut jika Bupati dan Walikota Batal Dilantik, Sekda Tiap Daerah Ditunjuk Jadi Plh

Santer kabar pelantikan Bupati dan Walikota yang terpilih di Pilkada 2020 terancam ditunda. Seharusnya pelantikan Bupati dan Walikota tersebut akan d

HO/TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sekdaprov Kaltim Muhammad Sabani mengatakan, pihaknya akan menunjuk Sekda masing-masing daerah sebagai Pelaksana harian (Plh), jika walikota dan bupati terpilih belum dilantik. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Santer kabar pelantikan Bupati dan Walikota yang terpilih di Pilkada 2020 terancam ditunda.

Seharusnya pelantikan Bupati dan Walikota tersebut akan digelar pada Rabu (17/2/2021).

Namun hal tersebut seperti terganjal karena sengketa pilkada Balikpapan, Kukar dan Kutim masih bergulir.

Bahkan hasil keputusan sidang sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya diumumkan Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Ledakan Hebat Terjadi dari Sebuah Toko di Samarinda, Gegana Brimob Polda Kaltim Turun ke TKP

Baca juga:  Mesin Kapal Mati, 3 WNA Terombang-ambing di Tengah Laut selama 10 Hari hingga Terdampar di Maratua

Baca juga: Pelaku Pencurian di Samarinda Dibekuk Warga, Sempat Aksi Kejar-kejaran Bawa Kabur Motor Korban

Jika hal tersebut terjadi kegiatan pemerintahan tetap berjalan.

Hanya saja walikota maupun bupati terpilih belum bisa menjalankan fungsinya untuk beberapa waktu mendatang sampai waktu pelantikan dilakukan.

Sekdaprov Kaltim Muhammad Sabani ketika dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Senin (15/2/2021) mengatakan, pihaknya akan menunjuk Sekda masing-masing daerah sebagai Pelaksana harian (Plh).

Sehingga fungsi Sekda nantinya akan melanjutkan sementara pemerintahan sampai benar-benar walikota maupun bupati terpilih secara sah dilantik.

"Iya sesuai dengan surat dari Kemendagri, itu Sekda. Kalau belum dilantik pada tanggal 17 diberikan kepada sekda-sekda setempat sebagai Plh," ucap Muhammad Sabani.

Untuk Plh tidak ada pelantikan secara resmi.

Pelantikan akan dilakukan untuk jabatan tertentu.

"Nggak. Pj baru ada," ucapnya melalui sambungan telepon.

Hal tersebut juga dilakukan untuk Balikpapan, Kukar dan Kutim.

Sembari menyelesaikan proses sengketa nantinya, Plh akan mengisi sementara kursi walikota sampai pelantikan secara resmi ataupun keluarnya keputusan dari pihak MK.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved