Berita Nasional Terkini

Kenangan Effendi Ghazali Bareng Fadjroel Rachman Beber 9 Kebohongan Lama & Baru SBY, Kalau Sekarang?

Kenangan Effendi Ghazali bareng Fadjroel Rachman, beber 9 kebohongan lama & baru SBY, kalau sekarang?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Effendi Ghazali dan Fadjroel Rachman 

Menurutnya, kondisi tersebut belum menunjukkan bahwa ada kebebasan dalam memberikan kritik.

"Banyak sekali, misalnya penangkapan Syahganda Nainggolan, Anton Permana, kemudian Jumhur Hidayat, lalu ada Ustaz Kingkin dan seterusnya," ujar Marwan.

Baca juga: Siapkan Berkas Sekarang, Catat Jadwal,Formasi & Link Pendaftaran CPNS 2021 & PPPK, sscasn.bkn.go.id

"Itu kan ditangkap dasarnya itu karena mengkritik, tidak ada fitnah di sana," jelasnya.

Sedangkan khusus kasus penangkapan Habib Rizieq, Marwan menyebut lebih kepada ketidakadilan hukum.

Oleh karenanya, hal itulah yang juga menjadi bahan kritik dari KAMI.

"Kemudian juga ada yang pantas kita kritik itu tentang ketidakadilan yang dipertontonkan oleh pemerintah," kata Marwan.

"Terutama aparat hukum, Polri atau Kejaksaan yang sebetulnya itu pimpinannya Pak Jokowi."

"Contohnya misalnya penangkapan Habib Rizieq melanggar protokol kesehatan, sudah bayar denda tapi terus dicarikan berbagai alasan untuk terus ditahan," ungkapnya.

Dirinya menyebut ucapan dari Jokowi yang meminta masyarakat untuk mengkritik tidak dibuktikan dengan tindakan nyatanya di lapangan.

"Ini bentuk dari hipokrisi yang dipertontonkan oleh pemerintah," ucap Marwan.

"Kalau memang benar bisa menerima kritik maka mestinya orang-orang yang mengkritik itu tidak harus terus ditahan, buktikan saja, lepaskan saja teman-teman yang di KAMI atau lepaskan juga Habib Rizieq itu," harapnya.

Menanggapi hal itu, Politisi PDI Perjuangan Deddy Sitorus menyebut penangkapan terhadap Anton Permana, Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan bukan hanya persoalan mengkritiknya.

Melainkan menurutnya ada deligh hukumnya, sehingga dilaporkan.

"Saya kira orang-orang seperti Syahganda, Anton Permana itu kan ada delik hukumnya, benarkah dia tidak melanggar hukum?

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved