Berita Samarinda Terkini

Proses 6 Bulan, Rehabilitasi Sosial WBP di Samarinda jadi Baik, Masalah Narkotika Tidak Main-main

Menanggapi rehabilitasi sosial yang akan berlangsung selama 6 bulan ke depan di Lapas Klas IIA Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kadivpas Kemenkumham Kaltim Sri Yuwono yang hadir di Lapas Klas IIA Samarinda, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (16/1/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menanggapi rehabilitasi sosial yang akan berlangsung selama 6 bulan ke depan di Lapas Klas IIA Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Kantor wilayah kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim mendukung penuh, langkah ini.

Kadivpas Kemenkumham Kaltim Sri Yuwono yang hadir di Lapas Klas IIA Samarinda, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Samarinda, mengatakan program ini juga sudah ada di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan RI.

Narkotika tentu menjadi sorotan dan atensi agar warga binaan pemasyarakatan (WBP) bersih dari narkoba.

Program direktorat, karena begini 70 sampai 80 persen WBP (rata-rata) kasus narkotika.

Baca Juga: PPKM Kukar Diperpanjang, Simak Isi 9 Poin, Singgung Belum Ada Batas Waktunya

Program rehabilitasi dan medis di Lapas Samarinda sebanyak 120 orang.

"Salah satu upaya pemerintah, penanggulangan narkoba baik diluar dan didalam lapas," jelas Sri Yuwono.

Program ini dikatakan sangat bermanfaat lagi bagi orang yang mendapat pembinaan didalam Lapas yang bersinergi bersama BNNK Samarinda.

"Sangat bermanfaat rehabilitasi sosial ini, WBP diberikan materi dari BNNK Samarinda dan dokter, mereka diajak berperilaku sehat," tegasnya.

Selama WBP saat didalam, serta menjalani masa hukumannya tentu keluarga mereka yang berada diluar menunggu akan ada perubahan tingkah pola, perilaku dan sikap agar terjauh dari masa lalunya.

"Evaluasi diri dan tidak mengulangi lagi, harapan saat bebasnya WBP, mereka berhenti dan tidak lagi kembali ke pergaulan sebelumnya," ungkap Sri Yuwono.

Baca Juga: PPKM di Balikpapan, Kasus Covid-19 Belum Turun, Walikota Rizal Effendi: Kita Kembali ke Zona Merah

Lapas Klas IIA Samarinda dan BNNK Samarinda yang bersama mengupayakan WBP agar terus berkelakuan baik, tentunya mendapat dukungan dari pihak Kanwil Kaltim.

"Kami dukung (penuh) pastinya, tentu program rehabilitasi sosial ini akan membuat WBP jadi lebih baik ketika kembali ke lingkungan sosial masyarakat," tutupnya.

Rehabilitasi Sosial Bersama BNNK

Sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama terkait rehabilitasi sosial antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Samarinda dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2020.

Kini, Lapas Klas IIA Samarinda dan BNNK Samarinda terus berkomitmen agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat kesempatan ikut merehab dirinya terus meningkatkan kualitas diri.

BNNK Samarinda sebagai lembaga yang juga getol dengan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), turut mengamini langkah Lapas.

Tahun lalu ada 20 orang, ini meningkat 120 orang. Peningkatan dari kesuksesan rehabilitasi sosial sebelumnya.

"Jadi kami langsung lakukan bulan lalu untuk langkah awal yaitu screening dan positif hasilnya (terdapat zat adiktif di 120 orang yang ikut rehab)," jelas Kepala BNNK AKBP Halomoan Tampubolon melalui Budi Rahayu, Konselor Adiksi BNNK, ditemui hari ini (16/2/2021).

120 orang WBP yang ikut sosisalisasi ini dikatakan Budi Rahayu ialah khusus yang terkait kasus narkotika.

Sesuai alurnya, tahap kedua setelah screening dilakukan assesment.

Ada 7 domain yang menjadi point penting menentukan WBP untuk ikut andil dalam rehabilitasi sosial ini.

Tahap kedua assesment, 7 domain diantaranya seperti identitas, riwayat narkotika (kasus), atau tingkat kecanduannya.

"Nanti kami lakukan terapi pada WBP ya di rehabilitasi sosial ini. Langkahnya seperti wawancara motivasi, bertujuan menghilangkan ambiguitas," tegasnya

Selain wawancara, ada beberapa langkah yang akan dilakukan pada rehabilitasi sosial pada 120 WBP Lapas Klas IIA Samarinda ini.

"Merubah cara berperilaku, 10 sampai 20 kali pertemuan, bukan hal yang gampang pastinya tetapi kami akan maksimalkannya, setelah itu kami akan lakukan evaluasi," sebut Budi Rahayu.

Evaluasi yang dimaksud adalah kembali dilakukan screening test urine, indikator keberhasilannya adalah negatif. WBP juga di evaluasi secara perilaku.

"Hasil skoring pemeriksaan, klien berada di fase maintenance. Bisa kendalikan emosinya, psikologis sehat, produktif," sebut Budi Rahayu.

Terpisah Kepala Lapas Klas IIA Samarinda, Moh. Ilham Agung Setyawan menegaskan kegiatan yang berjalan selama 6 bulan kedepan bagi 120 orang WBP ini.

Berguna untuk WBP agar lebih merubah perilaku dan kesembuhan mereka agar menjauhi narkotika.

Khusus WBP narkotika, rehabilitasi sosial ini tentunya diharap sebagai bekal setelah mereka sudah kembali ke masyarakat agar tak lagi terjerumus.

Bersama, bersinergi dengan BNNK Samarinda dalam rangka membangun untuk mencegah dan membina WBP ini agar lebih memahami bahwa narkotika.

"Masyarakat nantinya bisa menjelaskan hal itu," tegas Kalapas, Selasa hari ini (16/2/2021).

Ditanya dalam 6 bulan kedepan apa yang akan diterima 120 orang WBP yang ikut rehabilitasi ini.

Ia menyampaikan, berbagai kegiatan positif akan dilakukan, tentunya BNNK sebagai motor terdepan.

"Ini yang kedua kalinya. Dalam 1 bulan ada 12 kali pertemuan, di tiap pertemuan bersama BNNK nantinya akan ada kegiatan pemahaman terkait narkotika, melepas diri dari narkotika hingga perilaku seperti apa yang harusnya WBP ketahui agar tidak lagi terjerumus," pungkas Ilham, sapaan akrabnya.

Penulis M Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved