Virus Corona di Kukar
PPKM Kukar Diperpanjang, Simak Isi 9 Poin, Singgung Belum Ada Batas Waktunya
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengumumkan secara resmi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Penulis: Sapri Maulana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengumumkan secara resmi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kutai Kartanegara atau PPKM Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.
PPKM diperpanjang dari 10 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan, nantinya kapan PPKM akan berakhir, akan diputuskan mengacu rapat evaluasi Satgas Covid-19 Kukar.
Hal ini merujuk pada surat edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : B-173/DINKES/065.11/02/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masayarakat pada masa pandemi Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
Dalam surat edaran tersebut disebutkan perpanjangan di lakukan salah satunya akibat perkembangan kasus COVID-19 yang masih meningkat di wilayah Kukar.
Baca Juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Yakin PPKM Mikro Lebih Efektif, Mengandalkan Satgas Tingkat RT
Baca Juga: Revisi PPKM Jilid II Balikpapan, Cek 12 Poin Perubahannya, Minggu 7 Febuari Pasar Masih Boleh Buka
Berdasarkan data Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kukar per 9 Februari 2021, telah terkonfirmasi
7.957 kasus positif yang terdiri dari 2.013 kasus aktif, 5.801 kasus sembuh,143
kasus meninggal dunia.
Tak hanya itu saja, dalam dua minggu terakhir, terjadi penambahan kasus yang cukup signifikan sehingga berakibat pada meningkatnya tingkat hunian (Bed Occupancy Ratio) di Rumah Sakit yang hampir melampaui kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kukar.
Baca Juga: Dua RT di Graha Indah Balikpapan, Terbanyak Sumbang Kasus Covid-19, Kini Pembatasan Jam Malam
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Muara Rapak Balikpapan, Diduga Truk jadi Biang, Mengangkut Beras
Dalam surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa dengan semakin meningkatnya penularan COVID-19 di klaster keluarga dan perkantoran, masyarakat Kukar diimbau untuk patuh dalam
penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Berupa ini isinya:
1. Bagi anggota keluarga yang menunjukkan gejala lekas lelah, nyeri otot, demam, batuk, pilek, sesak, hilang penciuman agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan atau unit pelayanan Covid-19 Rumah Sakit terdekat.
2. Bagi anggota keluarga yang diwajibkan menjalani karantina oleh petugas kesehatan harus mematuhi semua protokol kesehatan dan tidak diperkenankan keluar dari tempat karantina serta berinteraksi secara fisik dengan anggota keluarga yang lain.
3. Wajib menggunakan masker secara baik dan sesuai standar selama perjalanan dari atau menuju rumah, selama berada di tempat kerja atau fasilitas umum serta tidak menerima tamu yang tidak diketahui status kesehatannya.
4. Wajib menerapkan jaga jarak di kendaraan selama perjalanan dari atau menuju rumah dan selama berada di tempat kerja atau fasilitas umum.