Pilkada Balikpapan
Gugatan KIPP Ditolak Mahkamah Konstitusi, KPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno Calon Terpilih
Setelah ditolaknya gugatan Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP oleh Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Setelah ditolaknya gugatan Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP oleh Mahkamah Konstitusi.
KPU Kota Balikpapan akan segera menggelar rapat pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha. Ia membenarkan informasi itu ketika dikonfirmasi awak media.
“Tinggal KPU melanjutkan tahapannya, melaksanakan penetapan atau pleno penetapan calon terpilih,” katanya, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Balikpapan Resmi Terapkan PPKM Mikro, Diskominfo Inginkan Daerah Lainnya di Kaltim Ikut Menyusul
Adapun pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih rencananya akan digelar pada Jumat (19/2/2021) nanti.
Sebab, sesuai denhan ketentuan yang berlaku, tidak boleh lewat dari 5 hari pasca diterimanya salinan hasil sidang Mahkamah Konstitusi.
“Nanti kita rapatkan, tapi gambarannya Insya Allah hari Jumat lah," sebutnya.
Thoha memastikan, lima Komisioner KPU Kota Balikpapan akan hadir dalam pleno tersebut. Rencananya pleno akan digelar di Novotel.
Namun, tamu dan undangan yang hadir akan terbatas, sesuai dengan protokol kesehatan covid-19. Sehingga hanya 75 undangan saja.
Diantaranya adalah calon terpilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan, dan Forum Pimpin Daerah (Forkompida).
Baca Juga: Anggota DPRD Balikpapan Bicara Efektivitas Satgas Covid-19 Tingkat RT Setelah PPKM Mikro Diresmikan
"Kalau kuorum 2/3 yang hadir, tapi sekarang karena gak ada kegiatan apa-apa mestinya 5 komisioner tidak ada alasan untuk tidak hadir,” tuturnya.
Selanjutnya, apabila telah ditetapkan maka hasil pleno akan dikirim ke Gubernur Kaltim, Isran Noor untuk jadwal pelantikan.
Hasil pleno ini akan dikirim melalui Walikota Balikpapan. Dalam pelantikan nanti pun pasangan Rahmad Masud yakni Thohari Aziz (alm) akan tetap disebut.