Virus Corona di Kukar
Pemkab Kukar Tetapkan Cafe Role Model Kala PPKM, Berikut 8 Titik yang Ditunjuk jadi Percontohan
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan delapan cafe yang menjadi role model dimasa.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan delapan cafe yang menjadi role model di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kukar, Kalimantan Timur.
Delapan cafe tersebut diantaranya, Karaoke Happy Puppy, kedai Zevin, PS 1001 cafe, Terrace Cafe, Warunk Pallet, kedai kopi sultan, dan cafe kopiral benaong.
Kepala Dinas Kesehatan Kukar, dr Martina Yulianti mengungkapkan, cafe role model tersebut akan terus berjalan selama masih adanya Covid-19.
Dirinya menjelaskan, perbedaan cafe role model dengan cafe biasa terdapat pada jam operasinya.
Baca Juga: Balikpapan Resmi Terapkan PPKM Mikro, Diskominfo Inginkan Daerah Lainnya di Kaltim Ikut Menyusul
Ia menerangkan, untuk cafe yang ditunjuk sebagai role model dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WITA.
Sementara cafe biasa yang tidak masuk dalam role model hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WITA.
“Itu insentif buat cafe role model,” ujarnya. Rabu, (17/2/2021).
Lanjut dia, indikator ditetapkannya cafe tersebut sebagai role model di Kukar.
Baca Juga: Plaza Balikpapan dalam PPKM Mikro, Kesan Masyarakat Mall Masih Tutup, Padahal Dibuka dengan Prokes
Di antaranya cafe tersebut harus memenuhi syarat protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditentukan oleh pemerintah atau satgas, sebelum menjadi role model para pengelola mengajukan diri untuk menjadi role model.
Kemudian pemerintah juga melakukan seleksi dengan menguji pemahaman pengelola terkait Covid-19.
"Bagaimana melakukan pencegahan penularan," imbuhnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Balikpapan Bicara Efektivitas Satgas Covid-19 Tingkat RT Setelah PPKM Mikro Diresmikan
“Intinya melalui proses seleksi yang ketat,” pungkasnya.
Penulis Aris Joni | Editor: Budi Susilo
