Bantuan Sosial
Pencairan BLT UMKM Tinggal Hari Ini, Segera Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Penerima Banpres
Pencairan BLT UMKM tinggal hari ini, segera login eform.bri.co.id/bpum, cek nama penerima Banpres Produktif
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
Baca juga: Blak-blakan ke Karni Ilyas, Fahri Hamzah Bocorkan Jokowi Pakai Kata-Kata Pengkritik Saat Jumpa Pers
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Penjelasan Teten Masduki
Kepastian kelanjutan program BLT UMKM ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM) Teten Masduki.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro akan diumumkam melalui website resmi Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id.
Baru-baru ini, marak beredar formulir pendaftaran online Bantuan Presiden atau Banpres Produktif di media sosial.
Kemenkop UKM pun langsung memberi klarifikasi mengenai beredarnya formulir pendaftaran online BPUM tersebut.
Pelaku usaha mikro diminta mengecek informasi mengenai BLT UMKM di laman www.kemenkopukm.go.id.
Diketahui, Bantuan Langsung Tunai untuk UMKM ini menyediakan dana hibah Rp 2,4 juta kepada pelaku UKM selama pandemi Virus Corona.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/blt-umkm-rp-24-juta-disebut-dicairkan-paling-lambat-28-desember-2020-kemenkop-beri-penjelasan.jpg)