Jumat, 1 Mei 2026

Bantuan Sosial

Pencairan BLT UMKM Tinggal Hari Ini, Segera Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Penerima Banpres

Pencairan BLT UMKM tinggal hari ini, segera login eform.bri.co.id/bpum, cek nama penerima Banpres Produktif

Tayang:
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
Kolase eform.bri.co.id.bpum/Kompas.com
ILUSTRASI - BLT UMKM 

TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan BLT UMKM tinggal hari ini, segera login eform.bri.co.id/bpum, cek nama penerima Banpres Produktif.

Para pelaku usaha mikro disarankan segera login eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Pasalnya, masa  pencairan Bantuan Presiden atau Banpres Produktif dibatasi hingga 18 Februari, atau lusa.

Diketahui, BLT UMKM atau BPUM merupakan salah satu bantuan sosial yang berlanjut di 2021.

Perhatikan pula syarat pencairan Banpres Produktif yang wajib dibawa ke bank.

Segera cek nama penerima BLT UMKM Rp 2, 4 juta, pencairan hanya sampai 18 Februari 2021.

Baca juga: Kenangan Effendi Ghazali Bareng Fadjroel Rachman Beber 9 Kebohongan Lama & Baru SBY, Kalau Sekarang?

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Median untuk Pilgub DKI, Risma Ancam Posisi Anies Baswedan, Ada yang Ingin Ahok

Untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM Bank BRI, dapat dilakukan melalui eform.bri.co.id/bpum.

Pengecekan dilakukan dengan menggunakan nomor KTP atau NIK.

Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Sebelumnya, para pelaku UMKM bisa mencairkan bantuan produktif ini hingga akhir Januari 2021.

Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Berikut panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca juga: Akhirnya Jokowi Perintahkan Revisi UU ITE, Mahfud MD Beri Penjelasan, Bisa Ngomong Bebas di Medsos?

Cara dan Syarat Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: Blak-blakan ke Karni Ilyas, Fahri Hamzah Bocorkan Jokowi Pakai Kata-Kata Pengkritik Saat Jumpa Pers

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Penjelasan Teten Masduki

Kepastian kelanjutan program BLT UMKM ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM) Teten Masduki.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro akan diumumkam melalui website resmi Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id.

Baru-baru ini, marak beredar formulir pendaftaran online Bantuan Presiden atau Banpres Produktif di media sosial.

Kemenkop UKM pun langsung memberi klarifikasi mengenai beredarnya formulir pendaftaran online BPUM tersebut.

Pelaku usaha mikro diminta mengecek informasi mengenai BLT UMKM di laman www.kemenkopukm.go.id.

Diketahui, Bantuan Langsung Tunai untuk UMKM ini menyediakan dana hibah Rp 2,4 juta kepada pelaku UKM selama pandemi Virus Corona.

Di 2020, BLT UMKM telah disalurkan sebanyak dua termin.

Formulir online atau e-form untuk Pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap II tersebar di media sosial.

Baca juga: Siapkan Berkas Sekarang, Catat Jadwal,Formasi & Link Pendaftaran CPNS 2021 & PPPK, sscasn.bkn.go.id

E-form tersebut juga memuat logo Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Merespons hal tersebut, Kemenkop UKM melalui akun Instagram resminya @kemenkopukm memastikan e-form pendaftaran BLT UMKM tahap II tersebut tidak benar atau hoaks.

"Kementerian Koperasi dan UKM tidak pernah membuat formulir online pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro," tulis Kemenkopukm dalam Instastory @kemenkopukm, Rabu (27/1/2021).

Adapun program Banpres Produktif tahap I dicairkan sekali saja.

Per akhir Desember 2020 yang lalu, proses pencairan BLT ini sudah terlaksana hingga 100 persen.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro akan diumumkam melalui website resmi Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id.

Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif rencananya bakal dilanjutkan di tahun ini.

Oleh sebab itu, Teten Masduki telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.

"Per tanggal 14 Desember 2020 kemarin, kami telah berkirim surat dengan Kemenkeu untuk mengusulkan lanjutan program Banpres Produktif.

Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro," ujar Teten dalam Rapat Kerja Kemenkop UKM dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (21/1/2021).

Menurut Teten, apabila pengajuan ini diterima oleh Kemenkeu dan bisa direalisasikan segera, pihaknya akan memprioritaskan penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres.

Pada periode pencairan sebelumnya, diakui Teten, masih banyak UMKM yang belum mendapatkan BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Padahal hingga saat ini sudah ada sebanyak 28 juta UMKM yang mengajukan diri untuk menerima BLT.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul KLIK eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pencairan hingga 18 Februari 2021, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/02/16/klik-eformbricoidbpum-untuk-cek-penerima-blt-umkm-rp-24-juta-pencairan-hingga-18-februari-2021?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved