Virus Corona di Kubar

Tolak Disuntik Vaksin Sinovac, Sanksi Menanti, Warga Kubar Minta Pemkab Sosialisasi Manfaat Divaksin

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021, perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksi

Penulis: Zainul |
@youtube official tribun kaltim
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Warga yang menolak untuk divaksin bakal dikenakan sanksi administratif. 

Sekadar diketahui, sanksi administrasi dalam Perpres 14/2021 di Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau denda.

Selain itu, pada pasal 13B, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 4, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Penulis: Zainul Marsyafi | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved