Berita Nasional Terkini

Bahas Ahok di Mata Najwa Fadjroel Rachman Akhirnya Terdiam Usai Dijelaskan Refly Harun, Paham Nggak?

Bahas Ahok di Mata Najwa Fadjroel Rachman akhirnya terdiam usai dijelaskan Refly Harun, paham nggak?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Refly Harun dan Fadjroel Rachman 

Baca juga: Shio Yang Diramalkan Kurang Beruntung Pada Jumat 19 Februari 2021, Shio Babi Juga Termasuk

Asfinawati menilai asus Ahok bukan persoalan pidana, melainakan persoalan agama yang harusnya juga diselesaikan secara keagamaan.

"Kalau menurut saya itu artinya pemerintah mencari aman," ujar Asfinawati.

"Saya menyesalkan kasus-kasus seperti itu, karena menambah rumit persoalan," katanya.

"Jadi Anda menganggap Ahok korban?" tanya Fadjroel Rachman memastikan.

"Iya, karena penodaan agama itu tidak bisa didekati dengan pidana, harusnya diselesaikan secara keagamaan," jelas Asfinawati.

Mendengar hal itu, Fadjroel Rachman justru menyebut akan dipertimbangkan sebagai masukan untuk revisi UU ITE.

"Masukan menarik untuk revisi kedua," ucap Fadjroel.

Sementara itu menurut Refly Harun, dirinya meminta untuk membedakan antara delik aduan dengan yang bukan delik aduan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 19 Februari 2021, Aries Perhatikan Kesehatanmu dan Jauhi Minuman Keras

Baca juga: Jawaban Mabes Polri saat Disinggung Hukaman Mati Untuk Kompol Yuni Purwanti yang Tersangkut Narkoba

"Kalau saya ada jawabannya, kita harus membedakan penghinaan dengan yang delik aduan dan yang bukan.

Kalau dia bersifat delik aduan seperti penghinaan tersebut, harusnya orang yang bersangkutan yang melaporkan," jelas Refly Harun.

"Di situlah kemudian polisi harus memediasi terlebih dahulu, jangan langsung main proses pidana, kalau bisa direkonsiliasi antara kedua pihak, maka kan selesai masalahnya," lanjutnya.

"Tapi untuk kasus-kasus yang bukan delik aduan yaitu inisiatif polisi sebagai penegak hukum, makanya polisi harus promoter, profesional, modern dan terpercaya."

Sementara itu terkait kasus Ahok, Refly Harun menyebut bukan delik aduan, namun sudah masuk delik biasa yang tanpa harus diadukan sudah bisa ditangani oleh kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved