Berita Nasional Terkini

Jawaban Mabes Polri saat Disinggung Hukaman Mati Untuk Kompol Yuni Purwanti yang Tersangkut Narkoba

Markas besar kepolisian RI masih belum memutuskan sanksi hukum kepada mantan Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Kompol Yuni Purwanti 

TRIBUNKALTIM.CO - Jajaran kepolisin dari Propam Mabes Polri dan Polda Jabar menangkap Kapoolsek Astana Anyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti.

Yuni Purwanti ditangkap terkait kasus Narkoba.

Bersama Kompol Yuni Purwanti turut diamankan pula 11 anggotanya yang juga terlibat Narkoba   

Kesemuanya ditangkap di salah satu hotel di Bandung

Saat dilakukan tes urine hasilnya Kompol Yuni Purwanti positif Narkoba.    

Markas besar kepolisian RI masih belum memutuskan sanksi hukum kepada mantan Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri yang diamankan terkait kasus narkoba di sebuah Hotel di Bandung.

Baca juga: Kronologi Suami Bawa Istri Berobat ke Nunukan Kaltara Berujung Ditangkap Polis Marin Malaysia

Baca juga: Berkas Video Syur 19 Detik Dikembalikan, Gisel dan Nobu Bagikan Video ke TikTok, Keduanya Bebas?

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maskimal hukuman mati.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Terkait sanksi, Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.

"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.

Di sisi lain, kata Argo ke depan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut.

Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved