Berita Nasional Terkini

Dibanding Edhy Prabowo, Denny Indrayana Beber Juliari Batubara Lebih Layak Dituntut Hukuman Mati

Dibanding Edhy Prabowo, Denny Indrayana beber Juliari Batubara lebih layak dituntut hukuman mati

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dian Erika/KOMPAS.com
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). (Dian Erika/KOMPAS.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Wacana hukuman mati kepada eks dua menteri Jokowi yang terbelit kasus korupsi mencuat.

Eks Wamenkumham Denny Indrayana pun punya penilaian tersendiri.

Politikus PDIP Juliari Batubara dinilai lebih layak dituntut hukuman mati dibanding kader Gerindra, Edhy Prabowo.

Diketahui eks Menteri Sosial ini terjerat kasus korupsi bansos covid-19, sedangkan Edhy Prabowo kasus ekspor benih lobster.

Wacana hukuman mati untuk dua pelaku koruptor yakni Mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo muncul beberapa hari ini.

Kini berkembang pula pertanyaan mana yang lebih pantas dihukum mati antara Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo?

Baca juga: Keluarga Bocorkan Pengakuan Mengejutkan Ayus Sabyan & Nissa Sabyan, Buat Ririe Fairus Mantap Cerai

Baca juga: Pengakuan Nissa Sabyan dan Suami Ririe, Adik Ayus Pegang Bukti Perselingkuhan: Ada Chatt dan Video

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut ada perbedaan soal wacana hukuman mati yang menyasar Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo.

Juliari Peter Batubara terjerat kasus korupsi Bansos Covid-19 saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Sementara Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus ekspor benur ketika jadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Yang paling mungkin menurut prediksi saya akan lebih banyak bahwa apa yang dilakukan oleh mantan Mensos Juliari Batubara lebih sesuai dengan Pasal 2 ayat 2," kata Denny dalam kanal Youtube MNC Trijaya yang bertajuk Pejabat Korupsi, Hukuman Mati?, Kamis (18/2/2021).

"Karena Bansosnya memang ditujukan bagi Covid-19," kata

Sebagai informasi, ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sementara, dalam Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved