Berita Nasional Terkini

Dibanding Edhy Prabowo, Denny Indrayana Beber Juliari Batubara Lebih Layak Dituntut Hukuman Mati

Dibanding Edhy Prabowo, Denny Indrayana beber Juliari Batubara lebih layak dituntut hukuman mati

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dian Erika/KOMPAS.com
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). (Dian Erika/KOMPAS.com) 

Sehingga, dikatakan Denny Indrayana, kalau bansos tersebut dikorupsi, tentu akan mudah mengatakan bahwa itu adalah korupsi terhadap bencana nonalam.

"Karena ada dua keputusan presiden bahwa pandemi Covid-19 adalah bencana nonalam."

"Itu artinya lebih mudah mengklasifikasikan bahwa korupsi yang dilakukan mantan Mensos Juliari Batubara memenuhi pasal yang mengatakan hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pelaku yang mengkorupsi keuangan khususnya dalam kondisi bencana," katanya.

Baca juga: Temui Nissa Sabyan dan Bicara Soal Perselingkuhan, Istri Ayus Akhirnya Harus Akhiri Pernikahannya

Denny mengatakan untuk kasus ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo akan sulit dijerat menggunakan pasal tersebut.

"Dari kacamata hukum, paling tidak lebih sulit (pasal 2 ayat 2) disematkan kepada Edhy Prabowo, karena yang dikorupsi terkait dengan benur atau lobster," kata Denny Indrayana.

Meskipun momentumnya di tengah pandemi, Denny mengatakan hal tersebut akan sulit.

"Karena yang diatur bukan momentum, tapi dana yang terkait dengan bencananya.

Bukan momentum bencananya yang jadi isu, tapi dana yang terkait dengan bencana itu yang dikorupsi," kata Denny Indrayana.

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu sejumlah pihak bersuara soal menteri Jokowi yang terjerat perkara korupsi layak dipidana mati.

Mereka yakni mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Terlebih dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 yang menyeret Juliari Batubara.

Kini usulan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo layak dituntut hukuman mati kembali bergema.

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved