Berita Samarinda Terkini

Terkait Kasus PT MGRM, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi Minta Pejabat Perusda Sering Dirolling

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menangkap Dirut PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Kamis (18/2/2021).

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi,  TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menangkap Dirut PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Kamis (18/2/2021).

Kejati menangkap IR selaku Dirut PT MGRM.

Tersangka IR ketahuan mengambil uang hasil dari decide participating interest (PI) sebesar 10 persen dari senilai Rp 50 miliar.

Baca juga: Prediksi Peruntungan Shio Minggu 21 Februari 2021, Shio Macan Bebas dan Mandiri, Shio Ular Ambisius

Berdasarkan pengalaman tersebut Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengapresiasi kinerja Kejati.

Hadi Mulyadi berharap dengan adanya temuan Kejati ini akan menjadi pelajaran bagi Perusda-perusda di Kaltim agar tidak 'nakal'.

"Terserah hukum kalau salah diselesaikan karena itu terkait PI Karena ada rantai-rantai selanjutnya memperjelas," ucap Hadi Mulyadi, Minggu (21/2/2021).

Berdasarkan pengalaman kedua Perusda yang diungkap Kejati Kaltim, ia menginginkan selalu ada perombakan internal.

Baca juga: Ulangi Kisah Sukses Bennacer, AC Milan Ingin Rekrut Kembali Pemain Buangan Arsenal

Salah satu cara perombakan internal adalah sering melakukan rolling pegawai setiap dua sampai tiga tahun sekali.

Tujuannya agar seluruh pimpinan di Perusda tidak dapat melihat celah untuk melakukan korupsi.

"Udah kelamaan tadinya baik jadinya jahat. Inginnya saya dua tahun tiga tahun pindah," kata Hadi.

"Contohnya Kepala OPD memang sering dirolling. Bukan kepalanya tapi lama kelamaan lihat peluang. Itu namanya strategi," ucap Hadi Mulyadi

Baca juga: Detail, Anies Baswedan Bocorkan Penyebab Banjir Jakarta Saat Ini, Bukan dari Bogor dan Kali Ciliwung

Sementara itu PT Pertamina Hulu Mahakam memberikan klarifikasi terkait fakta hukum terkait Participating Interest 10% Wilayah Kerja (WK) Mahakam.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved