Berita Nasional Terkini

Eks KPK tak Yakin Edhy Prabowo & Juliari Dihukum Mati, Paling Rasional Dimiskinkan, Rampas Hartanya!

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak yakin Edhy Prabowo dan Juliari dihukum mati, paling rasional dimiskinkan, rampas hartanya.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo. (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak percaya kedua tersangka korupsi, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dihukum mati.

Hal itu diungkapkan Agus Rahadrjo dalam diskusi virtual yang digelar medcom.id, Minggu (21/2/2021).

Agus lebih menyarankan agar kedua tersangka korupsi di tengah pandemi covid-19 itu dimiskinkan ketimbang dihukum mati.

Memiskinkan harta kekayaan mantan Menteri Keluatan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara jadi yang paling rasional menurut Agus Rahardjo.

"Jadi dimiskinkan dulu. Harta yang dinikmati mereka dirampas semua," ujarnya.

Baca juga: Dua Politikus Rockstar Perang Argumen, Giring Kritik! Pasha Bela Anies Baswedan, Soal Banjir Jakarta

Baca juga: Khilaf atau Doyan - Love atau Khilove, Kicauan Fiersa Besari Disorot di Twitter, Sindir Ayus Sabyan?

Menurutnya, perampasan kekayaan kedua mantan anak buah Presiden Joko Widodo itu bertujuan untuk menciptakan efek jera berupa hilangnya eksistensi mereka sebagai warga negara.

Sebaliknya, ia meragukan, efektivitas wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari.

"Saya kalau melihat data itu ragu-ragu. Karena gini, pada waktu hukuman mati itu diterapkan pada teroris, ternyata kurang efektif. Bahkan ada orang yang mengimpikan, mereka mengimpikan mati," kata Agus.

Ia menilai, wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari ambigu kendati aturan membolehkan.

Menurutnya, sanksi yang paling tepat adalah dimatikannya eksistensi sosialnya sebagaimana yang diterapkan Singapura.

"Apa yang dilakukan Singapura, hukumannya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan dari berbagai segi kehidupan. Sampai punya rekening saja enggak boleh, punya usaha enggak boleh," imbuh dia.

Baca juga: Survei Publik Suka Capres Militer, 2 Nama Pesaing Prabowo Subianto dari TNI Bukan Orang Sembarangan

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman mati.

Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tutur Eddy.

Baca juga: Cuti Bersama Dipotong 5 Hari! Jadwal Libur 2021 dan Tanggal Merah 2021, Lihat Libur Idul Fitri 2021

Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Selang 10 hari kemudian atau tepatnya Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

(*)

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agus Rahardjo Sarankan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/22/08574081/agus-rahardjo-sarankan-edhy-prabowo-dan-juliari-batubara-dimiskinkan?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved