Berita Kaltim Terkini
Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Kukar, Kutim dan Mahulu Berpotensi Karhutla, Ini Alasannya
Dalam kesempatan tersebut Isran Noor mengatakan beberapa kawasan di Kaltim sanga berpotensi terjadinya Karhutla.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Gubernur Kaltim Isran Noor usai menghadiri Rakor pencegahan karhutla dengan Presiden Joko Widodo di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur, Senin (22/2/2021). TRIBUNKALTIM.CO/HO
Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.
Kearifan lokal yang dimaksud yaitu pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Sehingga, pembukaan lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
Sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar
Penulis: Jino Prayudi Kartono/Editor: Samir Paturusi