Berita Bontang Terkini
Ide Penggunaan Pelabuhan Lok Tuan Bontang untuk Bongkar Muat Batu Bara, DPRD Menolak
Wacana aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Lok Tuan, Kota Bontang, Kalimantan Timur yang digulirkan Dinas Perhubungan
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Wacana aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Lok Tuan, Kota Bontang, Kalimantan Timur yang digulirkan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, mendapat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Bontang.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina, Selasa (23/02/2021).
Ia mempersoalkan dampak lingkungan yang nantinya akan timbulkan.
Bahkan ia tak percaya Dishub akan mengawasi setiap aktivitas mobilitas pengangkutan batu bara.
Baca Juga: PPKM Mikro di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Kelonggaran, Jangan Sampai Kerumunan Menjadi-jadi
"Kami dari Komisi III menolak keras terhadap wacana ini. Cerita mati itu mau dijaga ataupun sebagainya. Kontainer saja banyak yang melanggar," terang Amir kepada Tribun Kaltim.
Selain itu, ia juga berencana akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mempertanyakan, bagaimana kajian dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas ini.
"Nanti kami bakal panggil DLH. Kami mau tau gimana kajian. Dampaknya apa yang ditimbulkan nanti dari aktivitas ini," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum, Dishub, Welly Sakius mengklaim jika wacana ini akan direalisasi tentunya akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk regulasi, menurutnya, tidak ada aturan khusus terhadap pelarangan aktivitas muat batubara di pelabuhan umum.
Baca Juga: Semua Pakai Rapid Antigen, Kasus Covid-19 di Balikpapan dalam Dua Hari ke Depan Naik Signifikan
"Kewajibanya harus di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Jadi pelabuhan umum dapat digunakan semua jenis barang. Tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ada," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga komitmen akan mengawasi mobilitas muat batu baru di jalan sesuai aturan yang ada.
Ia jelaskan, beban maksimal unit angkutan batu baru untuk di jalan sekiranya hanya 8 ton. Nantinya setiap aktivitas mobilitas batu bara sebelumnya akan ditimbang oleh pihaknya.
Hal itu untuk memastikan beban maksimal dari angkutan, agar tidak melanggar aturan.