News Video

NEWS VIDEO Edhy Prabowo Disebut Layak Dituntut Hukuman Mati

Wakil Menteri Hukum dan HAM sebut layak dituntut hukuman mati, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo: lebih dari itu pun saya siap

Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Menteri Hukum dan HAM sebut layak dituntut hukuman mati, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo: lebih dari itu pun saya siap

Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebelumnya menilai jika dua mantan menteri yang tersandung korupsi layak dituntut hukuman mati.

Dua mantan menteri yang dimaksud Wamenkumham, Eddy Hiariej adalah Edhy Prabowo ( mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ) serta Juliari Batubara ( mantan Menteri Sosial ). 

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menyatakan siap bertanggung jawab termasuk dihukum mati jika terbukti bersalah.

Diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ).

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab.” Kata Edhy dikutip dari Antara, Senin (21/2/2021).

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” ucap dia.

Edhy mengatakan, siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari kesalahannya.

Ia mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya termasuk soal perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada.

Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy.

"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dipastikan Lebih Lama di Penjara, KPK Perpanjang Penahanan

Baca juga: Edhy Prabowo Buka-bukaan: Semua Kebijakan Saya untuk Kepentingan Masyarakat, Dipenjara adalah Risiko

Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," ucap dia.

Sebagai bukti kebijakannya adalah untuk kepentingan rakyat, Edhy mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

Edhy menyebut, sebelum kebijakan soal izin kapal ia keluarkan, izin kapal bisa memerlukan waktu hingga 14 hari.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved